Jaksa Agung Ungkap Asal Uang Rp 10,2 T Bak Piramida yang Disetor ke Negara
Important News – Dalam pidato resmi di kantor Jaksa Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan sumber dana yang berhasil dikumpulkan oleh Satgas PKH. Dana tersebut diperoleh dari dua jalur utama: pertama, pendapatan denda administratif di sektor kehutanan, yang mencapai Rp 3.423.742.672.359, dan kedua, hasil pengawasan Satgas PKH terhadap pelanggaran pajak PBB serta non-PBB, yang totalnya Rp 6.846.309.214.105. Total keseluruhan dana yang disetor ke negara mencapai Rp 10.270.051.886.464.
Penyerahan dana ini dianggap sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam acara yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan Burhanuddin menekankan bahwa dana tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang telah dilakukan oleh Satgas PKH.
Proses Penertiban dan Pemulihan Kawasan Hutan
Important News – Dalam proses penertiban kawasan hutan, Satgas PKH telah berhasil mengembalikan lahan-lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak swasta. Menurut Burhanuddin, area perkebunan sawit dan tambang menjadi sumber utama dana yang masuk ke kas negara. Ini menunjukkan bahwa penguasaan kembali lahan hutan tidak hanya berdampak lingkungan tetapi juga memberikan manfaat ekonomi.
“Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH berhasil mengembalikan kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare di sektor perkebunan sawit,” jelas Burhanuddin. “
Di sektor pertambangan, Satgas PKH juga berhasil mengembalikan kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare. Angka ini menunjukkan kemajuan dalam upaya menegakkan aturan pengelolaan hutan secara bertahap. Selain itu, dana dari penertiban ini akan digunakan untuk pembayaran pajak, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap keuangan negara.
Kontribusi ke Berbagai Kementerian dan Lembaga
Dana yang telah berhasil dikumpulkan tidak hanya diserahkan ke Kementerian Keuangan, tetapi juga ke beberapa lembaga terkait. Dalam tahap ke-7, Satgas PKH mengirimkan dana ke BP Investasi Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara. Ini menunjukkan koordinasi yang lebih baik antara lembaga pemerintah dan institusi lainnya dalam mengelola dana.
“Penyerahan dana pada tahap ke-7 mencakup pencabutan izin konsesi seluas 733.180,2 hektare dari 29 subjek hukum, serta pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum,” terang Burhanuddin. “
Menurut data yang diungkapkan, Satgas PKH juga menemukan pelanggaran sawit sebesar 420.472,2 hektare dari 159 subjek hukum. Hal ini menunjukkan bahwa ada sejumlah pelaku usaha yang masih melanggar aturan dalam penggunaan kawasan hutan. Dengan dana yang terkumpul, pemerintah dapat memastikan pengelolaan hutan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana tersebut, Kejagung dan Satgas PKH akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hutan juga menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Important News – Penyerahan dana yang mencapai Rp 10,2 triliun ini menunjukkan langkah konkret dalam mengelola sumber daya alam dengan lebih baik.