Berita

New Policy: Wamendagri Minta Pemda Papua Percepat RAP Dana Otsus dan DTI 2026

Wamendagri Percepat RAP Dana Otsus dan DTI 2026 sebagai Bagian dari New Policy New Policy - Dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di Papua, New Policy

Desk Berita
Published Juni 17, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Wamendagri Percepat RAP Dana Otsus dan DTI 2026 sebagai Bagian dari New Policy

New Policy – Dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di Papua, New Policy yang diusulkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menuntut agar Pemerintah Daerah (Pemda) Papua segera menyusun Rencana Anggaran Program (RAP) terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan alokasi dana untuk mempercepat realisasi proyek-proyek strategis yang telah direncanakan, sekaligus meningkatkan transparansi dalam penggunaannya.

Perubahan Alokasi Dana Otsus dan DTI 2026

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 telah menetapkan penyesuaian rincian dana Otsus dan DTI untuk Papua. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 2,7 triliun, terdiri dari Dana Otsus tambahan sebesar Rp 696 miliar dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) mencapai Rp 2 triliun. New Policy ini memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif sesuai dengan kebutuhan prioritas pembangunan daerah. Ribka Haluk menegaskan bahwa RAP harus segera disiapkan dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang komprehensif.

“RAP yang sudah disusun harus segera disampaikan agar bisa dievaluasi melalui sistem terintegrasi, seperti SIPD, SIPPP, dan SIKD-Otsus,” jelas Wamendagri Ribka Haluk dalam pernyataannya, Selasa (16/6/2026). Penyesuaian RAP menjadi bagian penting dari New Policy, karena akan menjadi dasar untuk mengawasi keberhasilan penggunaan dana Otsus dan DTI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Penerapan Regulasi dalam RAP 2026

Penyusunan RAP 2026 harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP). New Policy ini menekankan konsistensi antara rencana anggaran dengan visi pembangunan jangka panjang daerah. Dengan mematuhi regulasi tersebut, Pemda Papua diharapkan dapat menghindari kesalahan alokasi dana yang bisa menghambat keberhasilan program.

Dalam proses penerapan New Policy, seluruh Pemda di Papua diminta untuk mempercepat penyelesaian RAP dan memastikan kepatuhan terhadap mekanisme evaluasi yang telah ditentukan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam menegaskan komitmen terhadap pengembangan Papua melalui dana tambahan yang disediakan. Wamendagri mengingatkan bahwa RAP harus disusun secara sistematis agar bisa menjadi acuan yang jelas untuk pelaksanaan program.

Langkah-Langkah Implementasi New Policy

Penerapan New Policy melibatkan beberapa tahapan. Pertama, Pemda Papua diwajibkan menyusun RAP sesuai dengan rincian anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kedua, RAP harus ditinjau melalui sistem integrasi yang mencakup SIPD, SIPPP, dan SIKD-Otsus untuk memastikan keakuratan dan kelayakan dana. Ketiga, hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, sesuai dengan keputusan yang telah disepakati.

Dalam beberapa kasus, Pemda yang belum melakukan perubahan APBD bisa menyisipkan penyesuaian RAP dalam Peraturan Daerah tentang APBD 2026 atau mencatatkan keputusan tersebut dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). New Policy ini memberikan keleluasaan kepada daerah untuk memilih jalur yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, sekaligus memastikan transparansi dalam penggunaan dana yang diterima. Dengan adanya mekanisme ini, dana Otsus dan DTI bisa digunakan secara optimal sesuai dengan target pembangunan yang ditetapkan.

Komitmen Pemerintah Pusat untuk Papua

Pemerintah pusat melalui tiga menteri—Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas—telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 600.1.2/8821/SJ, SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Surat edaran ini sebagai bentuk dukungan untuk memastikan bahwa New Policy berjalan lancar dan tidak ada hambatan dalam proses penyusunan serta evaluasi RAP. Ribka Haluk menekankan bahwa penggunaan dana Otsus dan DTI adalah tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah, dan RAP menjadi alat untuk mempercepat pelaksanaannya.

Manfaat dan Tantangan New Policy

Manfaat utama dari New Policy adalah meningkatkan efisiensi penggunaan dana Otsus dan DTI di Papua, sekaligus memastikan bahwa setiap program yang dianggarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan percepatan RAP, Pemda Papua dapat memulai proyek-proyek besar seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan lebih cepat. Namun, tantangan juga muncul, seperti kesulitan dalam menyesuaikan anggaran dengan perubahan kebijakan, serta risiko kurangnya koordinasi antara pusat dan daerah.

“New Policy ini memberikan ruang bagi daerah untuk berinovasi, tetapi tetap diawasi secara ketat agar tidak ada penyalahgunaan dana,” tambah Ribka Haluk. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Papua sangat bergantung pada kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, serta pada komitmen untuk menyelesaikan RAP secara tepat waktu. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ada percepatan dalam pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Papua, baik di daerah terpencil maupun kota utama.

Leave a Comment