Mahasiswa Aceh Jadi Kurir Narkoba Lintas Daerah Ditangkap dalam Special Plan, 3 Kg Sabu Disita
Operasi Penyitaan Narkoba dalam Special Plan
Special Plan – Dalam operasi penyitaan narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), seorang mahasiswa berinisial NF dari Aceh ditangkap sebagai kurir narkotika lintas daerah. Dalam kasus ini, total sabu yang berhasil disita mencapai 3,974 kilogram. Special Plan, sebagai strategi kepolisian dalam penangkisan peredaran narkoba, memainkan peran kunci dalam menangkap NF dan rekan-rekannya. Operasi ini menjadi bukti efektivitas program khusus tersebut dalam mengungkap jaringan penyelundupan narkoba yang melintasi wilayah Indonesia.
Deteksi dan Penangkapan di Bandara Soetta
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana mengungkapkan, penangkapan terhadap dua tersangka NF dan TC dilakukan saat mereka berada di ruang tunggu keberangkatan domestik Terminal 2E Bandara Soetta. Sabu yang disita diduga berasal dari Aceh dan dikirim ke Medan, Jambi, sebelum terbang ke Jakarta. Special Plan memfasilitasi kolaborasi antara Satresnarkoba dan Bea Cukai Soetta, yang memberikan informasi intelijen tentang aktivitas jaringan sabu. Hasil penyitaan ini memperkirakan nilai ekonomis narkoba mencapai Rp 4,768 miliar.
Kasatnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan, kasus bermula dari pengembangan penyitaan methamphetamine di Tanjung Pinang, Februari 2026. Dari sana, petugas mendapat petunjuk adanya pengiriman sabu dari Banda Aceh, yang dikendalikan perempuan berinisial D, saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Special Plan juga membantu mengidentifikasi peran D dalam mengatur perjalanan kedua kurir, termasuk akomodasi serta tiket menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka, NF dan TC, terbang menggunakan Batik Air nomor penerbangan ID6607 dari Bandara Sultan Thaha Saifuddin ke Soetta. Mereka berencana melanjutkan perjalanan ke Kendari dengan Super Air Jet. Pada 29 April sekitar pukul 11.30 WIB, petugas Bea Cukai memberi kabar kepada Satresnarkoba terkait dua penumpang yang diduga membawa narkoba. Tim gabungan kemudian mengawasi kedua tersangka saat menunggu keberangkatan domestik.
“Pada pukul 11.45 WIB, petugas menyita barang bawaan kedua pelaku. Dari koper silver TC ditemukan dua paket sabu dengan berat 0,995 kg dan 0,992 kg, total 1,987 kg. Sementara koper hitam NF berisi dua paket lain, masing-masing 0,991 kg dan 0,996 kg,”
beber Michael. Total sabu yang diamankan mencapai 3,974 kilogram. Special Plan tidak hanya mempercepat penangkapan, tetapi juga memperkuat sistem koordinasi antar daerah dalam menghadapi ancaman narkoba. Langkah ini memberikan dampak signifikan dalam mengurangi jumlah pecandu narkoba di wilayah sekitar.
“Pengungkapan ini membantu memutus mata rantai peredaran narkotika yang mungkin merusak sekitar 19.870 jiwa masyarakat,”
kata Wisnu. Dengan menyita 3 kg sabu, operasi Special Plan menunjukkan komitmen kepolisian untuk menekan kejahatan narkoba lintas daerah. Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana program khusus tersebut mampu mengungkap jaringan yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya adalah hukuman seumur hidup atau penjara berdasarkan pasal tersebut. Special Plan juga berperan dalam menambah jumlah pelaku yang dikenai hukuman berat, sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih ketat.
