2 Terdakwa Beri Penjelasan Soal Cipratan Air Keras Usai Siram Andrie Yunus
Sidang Lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta Timur
2 Terdakwa Ngaku Kena Cipratan Air Keras – Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, Rabu (13/05/2026), dua tersangka memberikan keterangan terkait insiden penyiraman air keras. Oditur militer Letkol (Chk) Muhammad Iswadi mengajukan pertanyaan awal kepada Edi Sudarko.
“Apakah terdakwa juga terkena cipratan cairan itu?” tanya oditur.
Edi menjawab bahwa cairan tersebut menyentuh bagian tubuhnya.
“Waktu itu karena kendaraan Andrie Yunus juga kencang, akhirnya cairan itu menimpa kami juga,” ungkap Edi.
Oditur melanjutkan dengan menanyakan area tubuh yang terkena.
“Wajah, leher, badan, dan tangan,” jawab Edi.
Sebelumnya, oditur meminta penjelasan tentang efek cipratan tersebut.
“Panas, izin. Gatal,” kata Edi.
Di sisi lain, Budhi Haryanto Widhi menuturkan bahwa cipratan terjadi di lengan kanannya.
“Siap, ikut terkena, Ndan. Di bagian lengan kanan,” jawab Budhi.
Oditur menanyakan sensasi yang dirasakan.
“Yang dirasakan saat itu adalah panas, Ndan,” kata Budhi.
Budhi menambahkan bahwa gatal tidak langsung terasa.
“Sudah, itu saja, Ndan,” jawabnya.
Kasus ini menyangkut empat terdakwa yang disebutkan dalam dakwaan. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Haryanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur mendakwa keempat orang tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1, subsider Pasal 468 ayat 1, subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.