Berita

KPK: Pihak Janjikan Ubah Audit BPK ke Bupati Muara Enim Dulu Staf Ahli DPR

Muara Enim Dulu, Staf Ahli DPR KPK mengungkapkan riwayat karier Angga, tersangka dalam kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sempat menjadi staf

Desk Berita
Published Juni 11, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

KPK: Pihak Janjikan Ubah Hasil Audit BPK ke Bupati Muara Enim Dulu, Staf Ahli DPR

KPK mengungkapkan riwayat karier Angga, tersangka dalam kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sempat menjadi staf ahli DPR sebelum menjabat sebagai pejabat BPK. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Angga dulu tercatat sebagai pendamping anggota DPR, sementara kini menempati posisi di institusi keuangan negara tersebut.

“Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama diketahui juga, bahwa AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR, (saat ini) untuk pejabat di BPK,” tutur Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Taufik menegaskan bahwa penyidik masih memeriksa apakah Angga tetap aktif sebagai pendamping anggota DPR yang sekarang menjabat di BPK. Namun, ia belum mengungkapkan secara jelas siapa pejabat BPK yang terlibat dalam kasus ini.

“Kemudian, apakah setelah yang bersangkutan, pejabat yang bersangkutan di BPK, itu tetap ini dipakai? Nah, itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya,” kata Taufik.

Angga dikaitkan dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang ASN yang bertindak sebagai pengendali teknis. Menurut Taufik, Angga menerima uang Rp 100 juta dari Abi sebagai imbalan untuk memastikan perubahan hasil audit BPK.

KPK telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari Pemkab Muara Enim ke BPK. Barang bukti yang disita mencakup dokumen, mobil, perangkat elektronik, serta uang senilai Rp 200 juta.

Daftar Tersangka

Para tersangka dalam perkara ini meliputi:

  1. Angga, sebagai pihak swasta
  2. Titin Rita Lestari, sebagai ASN atau pengendali teknis
  3. Edison, Bupati Muara Enim
  4. Cory Erin Hardi, sebagai marketer PT Millenium Solusi Abadi
  5. Fika, sebagai direktur PT Millenium Solusi Abadi

KPK menjerat Angga dan Titin dengan Pasal 12 a/b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Edison, Cory, dan Fika dikenai Pasal 605 huruf a/b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU tersebut juncto Pasal 20 huruf c UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leave a Comment