Berita

Polres Serang Razia Miras di Kibin – 635 Liter Tuak Disita

di Kibin - 635 Liter Tuak Disita Polres Serang Razia Miras di Kibin - Operasi razia minuman keras (miras) yang dilakukan oleh Polres Serang di Kibin

Desk Berita
Published Mei 13, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Polres Serang Razia Miras di Kibin – 635 Liter Tuak Disita

Polres Serang Razia Miras di Kibin – Operasi razia minuman keras (miras) yang dilakukan oleh Polres Serang di Kibin, Kabupaten Serang, Banten, menarik perhatian publik. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan hasil penyitaan sebanyak 635 liter tuak yang dijual secara ilegal di wilayah tersebut. Tuak, sebagai salah satu jenis miras tradisional, menjadi sasaran utama razia ini karena sering dikaitkan dengan gangguan ketertiban masyarakat.

Detail Operasi Razia Miras di Kibin

Razia dimulai pada pukul 15.00 WIB dan berlangsung di tiga titik lokasi berbeda. Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tiga warung yang dikelola oleh warga berinisial JK (34), MS (27), dan AL (24). Miras ilegal ditemukan disimpan dalam jeriken dan galon, yang kemudian dibawa menggunakan kendaraan dinas ke Mapolsek Cikande untuk pendataan dan proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum. Total 25 jeriken dan satu galon penyitaan ini menunjukkan intensitas upaya Polres Serang dalam menegakkan aturan penjualan minuman keras.

Sebelumnya, Kapolsek Cikande AKP Fredo Leonard menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai adanya penjualan miras di Kibin. “Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan menindak peredaran tuak secara langsung,” ujarnya. Razia ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa warga tidak terlalu tergantung pada minuman keras yang dijual tanpa izin.

Proses penyitaan miras di Kibin dilakukan secara terencana, dengan tim patroli yang memantau aktivitas penjualan di sekitar warung-warung yang diduga menjual tuak. Setiap jeriken berkapasitas sekitar 25 liter, sementara galon menyimpan 10 liter. Angka ini menunjukkan bahwa jumlah total tuak yang diamankan mencapai 635 liter, yang merupakan bentuk tindakan pencegahan terhadap penyalahgunaan minuman keras di masyarakat.

Dampak dan Langkah Lanjutan Pasca-Razia

Setelah menyita barang bukti, petugas memberikan pembinaan kepada pemilik warung untuk menghindari pengulangan pelanggaran. Sebagai bagian dari administrasi, surat tanda penerimaan (STP) diberikan kepada para pelaku sebagai bukti penegakan hukum. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penjualan miras di sekitar lingkungan mereka.

Razia miras di Kibin ini menjadi contoh nyata upaya Polres Serang dalam menjaga kota dari pengaruh negatif minuman keras. Selain tuak, ada kemungkinan jenis miras lain yang juga menjadi sasaran dalam operasi selanjutnya. “Kami terus memantau adanya peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cikande,” tutur Fredo Leonard. Ia menekankan bahwa langkah-langkah ini diperlukan untuk mencegah peningkatan kasus kriminalitas di lingkungan masyarakat.

Dalam keterangan tambahan, AKP Fredo menjelaskan bahwa minuman keras seperti tuak sering memicu konflik, kecelakaan, atau kecanduan di kalangan warga. “Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di Kibin,” tegasnya. Razia ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami dampak sosial dan ekonomi dari penggunaan miras secara berlebihan.

Kegiatan yang berlangsung pada 12 Mei 2026 ini menunjukkan komitmen Polres Serang dalam meningkatkan kualitas keamanan di Kibin. Meski jumlah penyitaan mencapai 635 liter, tindakan ini dianggap sebagai langkah awal untuk mengurangi penggunaan minuman keras di wilayah tersebut. “Kami akan terus melakukan razia miras di Kibin agar masyarakat tetap menjaga lingkungan mereka,” tambah Kapolsek.

Leave a Comment