Berita

Main Agenda: Berkas Lengkap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang di Kasus Nikel

Terus Berkembang: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Disidang di Kasus Nikel Main Agenda menjadi fokus utama pemberitaan terkini setelah Kejaksaan Agung

Desk Berita
Published Juni 9, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Terus Berkembang: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Disidang di Kasus Nikel

Main Agenda menjadi fokus utama pemberitaan terkini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan berkas lengkap eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ke dalam persidangan terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada periode 2013 hingga 2025. Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menjadi sorotan dalam Main Agenda karena mengungkap keterlibatan lembaga pengawas seperti Ombudsman dalam praktik korupsi skala besar. Dengan berkas yang telah diserahkan, persidangan akan segera dimulai, dan Main Agenda terus menjadi isu yang hangat dibicarakan.

“Tim Jampidsus telah menyelesaikan penyelidikan dan menyerahkan Tersangka HS serta barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026). Penyerahan ini merupakan bagian dari Main Agenda dalam penguasaan kasus korupsi nikel yang dianggap sebagai salah satu dari sekian banyak tindakan penyelewengan dana negara.

Jeffry menjelaskan bahwa persidangan akan menjadi tahap kritis dalam Main Agenda ini, karena dari sini akan diungkapkan fakta-fakta yang lebih mendalam. Penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, seperti pemeriksaan 38 saksi, 2 ahli, serta pengecekan dokumen dan barang elektronik. Kegiatan penggeledahan juga dilakukan di Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dalam Main Agenda yang sedang dijalani Hery Susanto.

Mulai dari Laporan Masyarakat

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengelolaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan. PT Toshida Indonesia (TSHI) menjadi korban karena terkena tagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 130 miliar. Direktur Utama TSHI, Laode Sinarwan Oda, kemudian menghubungi LKM, orang dekat Hery Susanto, untuk mencari solusi. Main Agenda pada tahap awal menekankan keterlibatan Hery dalam mengatur laporan hasil pemeriksaan (LHP) agar terlihat seperti berasal dari masyarakat, meski nyatanya disusun untuk kepentingan pihak tertentu.

Dalam penjelasannya, Jeffry menyebutkan bahwa Hery Susanto diduga setuju untuk meninjau Kementerian Kehutanan dengan kompromi menerima Rp 1,5 miliar dari Laode. Main Agenda ini memperlihatkan bagaimana lobi dan pengaruh bisa memengaruhi proses pengawasan, bahkan memicu keuntungan finansial bagi pihak tertentu. Selain itu, Hery juga dituduh menerima fasilitas tambahan berupa satu unit rumah dari perusahaan yang terlibat.

Proses Hukum dan Fakta Terungkap

Dalam Main Agenda penyelidikan, penyidik menyebutkan bahwa Hery Susanto turut mengatur perhitungan kewajiban PT TSHI terkait PNBP. Dengan cara ini, perusahaan bisa menghindari pembayaran yang dianggap tidak adil. Main Agenda ini pun menyoroti bagaimana penyelesaian kasus korupsi seringkali diatur oleh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun melalui jalur tertentu.

Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana korupsi tidak hanya terjadi di tingkat eksekutif, tetapi juga bisa melibatkan lembaga independen seperti Ombudsman. Selama penyelidikan, pihak penyidik memastikan bahwa semua bukti terkumpul secara rapi dan tidak terbantahkan. Main Agenda ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengungkap kebenaran, meski kasus seperti ini sering kali memakan waktu lama dan melibatkan berbagai pihak.

Sebagai bagian dari Main Agenda dalam kasus nikel, ekspansi persidangan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan kepada publik. Publik yang memantau kasus ini dengan intensif, terutama karena dampak ekonomi dan lingkungan dari tambang nikel yang terus menjadi isu hangat. Main Agenda juga mencerminkan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel, terlepas dari keterlibatan pejabat tinggi.

Dalam beberapa hari terakhir, Main Agenda ini memperoleh perhatian dari berbagai media, akademisi, dan aktivis lingkungan. Mereka menilai bahwa kasus Hery Susanto merupakan bagian dari upaya pemerintah dan lembaga pengawas untuk menegakkan hukum, terutama dalam sektor sumber daya alam. Selain itu, Main Agenda ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan yang saat ini diterapkan.

Leave a Comment