Program Terbaru: Kakorlantas Perpanjang Pembekuan Sirene-Rotator, Dengar Aspirasi Masyarakat
Latest Program – Dalam rangka memperbaiki keselamatan berkendara dan mengikuti aspirasi masyarakat, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengumumkan perpanjangan pembekuan penggunaan sirene rotator dan pengawalan kendaraan. Kebijakan ini, yang dikenal sebagai “tot tot wuk wuk”, tetap berlaku sebagai bagian dari program terbaru dalam upaya mengoptimalkan layanan lalu lintas.
Latar Belakang Kebijakan Pembekuan
Program ini lahir setelah Kakorlantas menerima berbagai masukan dari masyarakat mengenai penggunaan sirene rotator dan pengawalan kendaraan di jalan raya. Dalam pernyataannya, Irjen Agus menjelaskan bahwa kebijakan pembekuan tetap diterapkan karena ditemukan indikasi bahwa sirene rotator dapat memicu kekacauan lalu lintas, terutama di kota-kota besar.
Dengan memperpanjang pembekuan, pihaknya ingin memastikan bahwa kebijakan ini bisa dianalisis lebih lanjut sebelum diperbolehkan kembali. “Tot tot wuk wuk juga kami dengar dari masyarakat. Saya perpanjang moratorium untuk kebijakan itu. Jadi, secara umum masih dilarang, khususnya di kota, termasuk dalam pengawalan, masih kami bekukan dan larang,” ujar Irjen Agus kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Penerapan Kebijakan di Jalan Tol
Sebagai bagian dari program terbaru ini, penerapan pembekuan sirene rotator dan pengawalan kendaraan tetap dilakukan di ruas jalan tol. Irjen Agus menjelaskan bahwa keputusan ini didasari data analisis dan evaluasi yang menunjukkan peningkatan jumlah kecelakaan, terutama yang melibatkan kendaraan cepat dan berat.
“Khusus di jalan tol, karena hasil analisis dan evaluasi peristiwa kecelakaan cukup tinggi, kecepatan tinggi juga banyak, kendaraan berat juga banyak, tabrak belakang juga banyak. Pada jam-jam tertentu, kehadiran Polantas diperlukan untuk menghimbau pengemudi agar menggunakan lajur yang tepat,” jelasnya.
Dalam penerapan patroli di jalan tol, Irjen Agus menegaskan bahwa petugas tidak melakukan pengawalan terhadap kendaraan tertentu. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas, serta mengurangi risiko kecelakaan akibat penggunaan sirene rotator yang terlalu intens.
“Jadi, secara umum pembekuan untuk ‘tot tot wuk wuk’ dan pengawalan tetap berlaku. Namun di jalan tol, berdasarkan arahan pimpinan dan analisis kecelakaan, kita fokus pada upaya menjaga keselamatan pengguna jalan,” tandasnya.
Program terbaru ini juga mencakup langkah-langkah penyesuaian dalam penggunaan sirene rotator. Kakorlantas mengatakan bahwa penggunaan sirene akan dibatasi pada situasi tertentu, seperti saat terjadi kepadatan lalu lintas atau kondisi jalan yang rawan kecelakaan. Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi gangguan terhadap arus lalu lintas, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan lebih lanjut.
Kebijakan pembekuan sirene rotator dan pengawalan kendaraan tidak hanya berdampak pada keselamatan jalan raya, tetapi juga memicu perubahan pola penggunaan kendaraan oleh petugas lalu lintas. Dengan program ini, kehadiran petugas lebih difokuskan pada fungsi utama mereka, yaitu memastikan kenyamanan dan keamanan pengendara.
