KPK Ungkap Silmy Karim Ada Komunikasi dengan Bule ‘Bos Kampung Rusia’
KPK Ungkap Silmy Karim Ada Komunikasi – Badan Penyelidikan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pertahanan (Wamen Imipas) Silmy Karim pernah berkomunikasi dengan seorang warga negara Jerman bernama Andrej Frey (53), yang dikenal sebagai pemilik Kampung Rusia di Ubud. Pihak KPK sedang mengusut temuan tersebut lebih lanjut.
“Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa jelaskan secara rinci karena ini sudah masuk ke substansi penyelidikan. Tapi benar ada informasi seperti itu, dan penyidik sedang berkembangkan kasusnya,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Taufik menjawab pertanyaan terkait adanya hubungan komunikasi antara Silmy dengan Andrej.
KPK masih mengeksplorasi apakah ada skema pemerasan dalam pertukaran informasi tersebut. Penyelidikan terus berlangsung untuk menggali lebih dalam.
“Apakah skema itu termasuk dalam pemerasan yang dilakukan oleh SK, ya, nanti akan dikembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” terang Taufik.
Andrej Frey telah ditahan oleh polisi Polda Bali pada Januari 2025. Wisata ‘Kampung Rusia’ yang dikelolanya dinyatakan melanggar izin penggunaan lahan. Menurut Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1/2025), Andrej terlibat sebagai Direktur PT PARQ Ubud Partners, PT Tommorow Land Development Bali, serta PT Alfa Management Bali.
Kasus Berawal dari Keluhan Masyarakat
Kasus ini terkait dengan tindak pidana perubahan fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi. Perubahan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Awalnya, kasus muncul dari keluhan warga yang merasa lahan mereka digunakan untuk aktivitas bisnis.
Silmy Karim Jadi Tersangka
Silmy Karim telah ditahan oleh KPK. Selain dirinya, tujuh orang lain ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenai pasal pemerasan dan gratifikasi.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam bentuk valuta asing, seperti dolar Amerika dan dolar Singapura, serta logam mulia serta sejumlah kendaraan.
Daftar Tersangka
Berikut daftar delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar
