Berita

Polairud Polda Metro Tangkap 2 Penjual Obat Keras ke Nelayan di Jakut

Polairud Polda Metro Tangkap 2 Penjual Obat Keras ke Nelayan di Jakut Polairud Polda Metro Tangkap 2 Penjual Obat Keras – Upaya pemberantasan penyalahgunaan

Desk Berita
Published Juni 7, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Polairud Polda Metro Tangkap 2 Penjual Obat Keras ke Nelayan di Jakut

Polairud Polda Metro Tangkap 2 Penjual Obat Keras – Upaya pemberantasan penyalahgunaan obat keras ilegal berlanjut di Jakarta Utara, saat Satuan Polisi Perairan (Polairud) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku yang menjual obat keras tanpa izin kepada nelayan dan anak buah kapal (ABK). Operasi ini dilakukan di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap praktik penjualan obat terlarang yang merugikan kesehatan masyarakat. Kombes Mustofa, Kepala Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan obat yang bisa berdampak serius pada para korban, khususnya para nelayan yang bekerja di lingkungan pesisir.

“Polairud Polda Metro Tangkap 2 Penjual Obat Keras ini adalah bagian dari langkah strategis kami dalam menekan distribusi obat terlarang yang terjadi di wilayah pesisir. Peredaran obat seperti tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, dan clonazepam bisa merusak kesehatan fisik dan mental para nelayan, yang sering kali mengalami stres akibat pekerjaan yang berat,” terang Mustofa, dalam pernyataan resmi pada Minggu (7 Juni 2026).

Dalam operasi tersebut, dua tersangka, yang bernama N dan RR, diamankan bersama barang bukti berupa 23.284 butir obat keras ilegal. Kombes Mustofa menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu unit ponsel sebagai alat bantu transaksi serta uang tunai hasil penjualan. Penyidik masih melanjutkan investigasi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyuplai lainnya yang terlibat dalam kegiatan tersebut. “Kami mengharapkan hasil penyidikan ini dapat memberikan kejelasan tentang motif dan skala peredaran obat keras yang terjadi di Jakarta Utara,” imbuhnya.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Operasi penyergapan terhadap dua penjual obat keras ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku sering mendapat obat tanpa resep dari pelaku. AKBP Ardhie Demastyo, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan selama beberapa minggu untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi jaringan yang terlibat. “Dua pelaku ini telah melakukan kegiatan jual beli obat keras secara rutin di area pesisir, dengan target utama para nelayan yang kurang mampu mengakses obat secara legal,” tambah Ardhie dalam wawancara eksklusif.

“Penyidik menemukan bahwa obat-obatan yang dijual memiliki kandungan aktif yang cukup tinggi, sehingga efek sampingnya bisa berdampak parah jika dikonsumsi secara berlebihan. Kami juga sedang mengecek apakah ada korban yang mengalami gangguan kesehatan akibat penggunaan obat ilegal ini,” kata Ardhie.

Penyergapan dilakukan secara mendadak pada malam hari untuk menghindari perlawanan dari para pelaku. Dari kios yang menjadi tempat transaksi, polisi menyita berbagai jenis obat terlarang serta dokumen pendukung. Ardhie menjelaskan bahwa para tersangka diduga mengoperasikan bisnis penjualan obat keras ini secara sembunyi-sembunyi, dengan memanfaatkan lokasi yang strategis di wilayah pesisir. “Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran obat ilegal ini dengan melaporkan kecurangan yang ditemui,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan

Dalam tahap penyidikan berikutnya, para tersangka akan diwajibkan memberikan keterangan terperinci tentang pasokan obat yang mereka terima, harga jual, serta jumlah pembeli dalam kurun waktu tertentu. Ardhie menyatakan bahwa Polairud Polda Metro Jaya akan terus memperluas investigasi untuk mengungkap seluruh jaringan pengedar yang terlibat. “Kami berharap kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana Polairud berkomitmen menegakkan hukum di wilayah pesisir, khususnya terkait penyalahgunaan obat keras yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Penyelidikan juga akan mencakup pengujian terhadap sampel obat yang diamankan, untuk memastikan bahwa jenis obat tersebut memang tergolong dalam kategori obat keras yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa apakah ada keterlibatan pihak lain, seperti pengusaha lokal atau pelaku usaha kecil, dalam menyalurkan obat-obatan tersebut.

Dengan penangkapan ini, Polairud Polda Metro Jaya mengharapkan masyarakat Jakarta Utara, khususnya para nelayan, dapat lebih waspada terhadap penjualan obat ilegal. Kombes Mustofa menambahkan bahwa kegiatan ini juga sejalan dengan misi Polairud dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah pesisir yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. “Kami terus memperketat pengawasan di area pesisir, karena itu menjadi sasaran utama bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat,” jelas Mustofa.

Leave a Comment