Berita

Berkas Lengkap – Sindikat Pengedar 30 Kg Sabu Dikirim ke Kejari Banyuasin

Kejari Banyuasin Berkas Lengkap - Kamis (4/6/2026), penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan empat

Desk Berita
Published Juni 4, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Berkas Lengkap, Sindikat Pengedar 30 Kg Sabu Dikirim ke Kejari Banyuasin

Berkas Lengkap – Kamis (4/6/2026), penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan empat orang tersangka ke Kejari Banyuasin, Sumsel. Hal ini dilakukan setelah berkas perkara dianggap lengkap sesuai prosedur tahap II.

“Pada hari Kamis, 4 Juni 2026, berkas tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Banyuasin,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam pernyataannya.

Empat individu yang menjadi tersangka adalah Abiyu Bima Ayatullah, Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, serta Ade Kurniawan. Selain itu, tim penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti utama yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika.

Barang bukti terdiri dari 30 bungkus plastik bening bertuliskan gambar gajah, berisi kristal putih yang diperkirakan sebagai sabu. Total berat narkotika tersebut mencapai 29,0248 gram. Selain itu, ditemukan pula dua unit mobil dan lima perangkat ponsel yang digunakan oleh para tersangka.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan warga yang mencurigai mobil Yaris dengan nopol BM-1437-RZ parkir terlalu lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Laporan tersebut diberikan pada Selasa (3/2).

Menyusul informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC melakukan penyelidikan. Tim dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Mereka intensif menginvestigasi identitas pemilik mobil.

Pada Rabu (4/2) pukul 01.45 WIB, tim mengamati mobil Yaris bergerak keluar dari lokasi parkir, ditemani mobil Toyota Calya hitam dengan nopol BG-1198-R. Kedua kendaraan menuju arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera, wilayah Kecamatan Pangkalan Balai.

Penyidik mengikuti perjalanan kedua mobil hingga memasuki area SPBU Rejodadi, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Banyuasin. Mobil Yaris terperosok ke saluran air, sehingga bisa dihentikan dan diamankan. Dalam mobil tersebut, tim menemukan tiga karung berisi sabu.

“Dari mobil Yaris, kita temukan 30 paket sabu dengan berat sekitar 30 kilogram,” tambah Eko Hadi Santoso.

Dalam mobil Calya, tiga orang tersangka lainnya juga diamankan. Mereka adalah Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, serta Ade Kurniawan alias Jhon. Barang bukti ditemukan selama penyergapan, dan proses hukum akan berlanjut hingga persidangan.

Leave a Comment