Berita

New Policy: KPK Tahan 1 Tersangka Lagi Terkait Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tahan Tersangka Baru dalam Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan New Policy menjadi fokus utama dalam upaya penguatan pengawasan korupsi di Indonesia.

Desk Berita
Published Juni 4, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

KPK Tahan Tersangka Baru dalam Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

New Policy menjadi fokus utama dalam upaya penguatan pengawasan korupsi di Indonesia. KPK kembali menahan satu tersangka tambahan dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan. Tindakan tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026), dengan MYM ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini sebagai bagian dari New Policy yang mengutamakan transparansi dalam proses penyidikan.

Proses Penyidikan Berjalan Lancar

Penahanan MYM dilakukan setelah penyidik KPK menemukan cukup bukti mengenai pelanggaran dalam proyek tersebut. Dalam pernyataannya, Budi menekankan bahwa New Policy memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses investigasi. Sebelumnya, KPK telah menahan Yanuar sebagai tersangka yang juga menjadi bagian dari empat orang yang diselidiki dalam kasus ini. Penahanan Yanuar dilakukan di Rutan KPK, menggambarkan koordinasi yang lebih ketat antara lembaga anti-korupsi dan pihak terlibat.

Empat Tersangka dalam Kasus Ini

Kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan melibatkan empat tersangka, yaitu Mokh Sukiman, Ahmad Abdillah, Herman Dwi Haryanto, dan Muhammad Yanuar Marzuki. Mokh Sukiman dituduh sebagai PPK yang mengawasi proyek, sementara Ahmad Abdillah dan Herman Dwi Haryanto dianggap terlibat dalam pencairan dana tidak sesuai kontrak. Yanuar Marzuki, yang pernah menjabat Komite Manajemen Proyek, dianggap memainkan peran kunci dalam pengawasan keuangan.

Kasus ini dimulai pada tahun 2016, ketika Bupati Lamongan saat itu menginisiasi pembangunan gedung kantor. Proses lelang proyek dilakukan, tetapi kegiatan pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak diduga tidak memenuhi standar prosedur. New Policy KPK memastikan bahwa setiap langkah penyidikan dijelaskan secara rinci, termasuk dokumentasi alur dana dan penggunaan sumber daya.

Penyebab Korupsi dalam Proyek Gedung

KPK menyatakan bahwa penyimpangan dalam proyek ini terjadi akibat kesepakatan antara pihak-pihak terkait untuk mengalihkan dana. Kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar, yang menjadi bukti kecukupan alat bukti untuk mengadili para tersangka. Dalam konferensi pers, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa New Policy memberikan kekuatan untuk mengungkap kecurangan secara lebih efektif, termasuk penggunaan teknologi untuk memantau keuangan proyek.

Dampak dari Penyelidikan Korupsi Ini

Langkah penahanan terhadap MYM dan Yanuar mencerminkan komitmen KPK dalam New Policy yang menekankan keadilan dan keseriusan penegakan hukum. Para tersangka akan menghadapi proses peradilan yang terstruktur, dengan pertimbangan keseluruhan fakta dan bukti yang terkumpul. KPK juga meminta penjelasan dari pihak-pihak terlibat mengenai kejelasan peran masing-masing, yang sejalan dengan prinsip New Policy dalam menyelidiki korupsi.

Kasus ini mengingatkan bahwa New Policy KPK berperan penting dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih. Dengan memperhatikan setiap langkah dalam proyek, lembaga anti-korupsi tersebut berusaha memberikan contoh bagus bagi pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik serupa. Penahanan MYM menunjukkan bahwa New Policy tidak hanya menjadi kebijakan formal, tetapi juga diterapkan secara konsisten untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Leave a Comment