Special Plan: Keluarga TNI Kecab Bank Tidak Puas Hukuman Pembunuhan
Special Plan – Dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank yang menimpa Muhammad Ilham Pradipta (37), keluarga korban menyatakan kekecewaan terhadap putusan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Jakarta. Mereka menganggap hukuman 13, 7, dan 1 tahun penjara bagi tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kejadian tersebut terlalu ringan. “Kami harap hukuman pembunuhan berencana diberikan, tapi itu tidak terwujud,” ungkap Marselinus Edwin, kuasa hukum korban.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini terjadi pada tanggal 3 Juni 2026, saat korban ditemukan tewas setelah dibuang ke luar negeri. Keluarga mengklaim bahwa tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdaksa tidak hanya terbukti secara fakta, tetapi juga memiliki unsur perencanaan yang jelas. Taufan, saudara korban, menegaskan bahwa pengakuan terhadap unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut masih kurang.
“Pertanyaan besar saya adalah di mana tidak ada unsur perencanaannya? Jelas saja dengan common sense, korban dibuang begitu saja. Fakta ini tidak hanya berdasarkan keterangan, tapi juga harus diperiksa secara temporal dan spasial,” imbuh Taufan.
Reaksi Keluarga dan Upaya Banding
Keluarga korban menilai hukuman yang diberikan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa. Mereka menantikan penjara lebih lama karena kasus ini dianggap memiliki dampak besar. “Kami akan berkirim surat ke Panglima TNI dan Oditur karena itu merupakan tugas mereka untuk mengajukan banding,” jelas Marselinus Edwin.
“Saya bersama ayah dan juga saudara serta keluarga korban lainnya, serta istrinya, sangat kecewa dengan putusan hari ini,” ujarnya.
Iwan Triwansyah, ayah mertua korban, juga merasa kecewa. Ia mengungkapkan bahwa harapan keluarga korban akan hukuman yang lebih tegas tetap belum terpenuhi. “Apakah ini hukuman yang sepadan dengan tindakan pembunuhan yang dilakukan?” tanya Iwan.
“Hingga hari ini saya hanya bisa menggelengkan kepala dan menarik nafas panjang. Apa yang diharapkan atas kejadian menantu saya Muhammad Ilham Pradipta terbunuh ternyata tidak sepadan dengan hukuman yang diberikan,” tutur Iwan.
Dalam putusan, hakim menilai tindakan Serka Mochamad Nasir memenuhi unsur Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tersebut. Sementara Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dihukum berdasarkan Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang itu.
Hukuman tambahan juga diberikan, yaitu pemecatan dari TNI bagi Nasir dan Feri. Selain itu, Nasir dikenai denda Rp 750 juta sebagai restitusi kepada keluarga korban, sementara Feri dikenai denda Rp 500 juta.
Sebagai bagian dari Special Plan, keluarga korban berharap ada perubahan dalam cara pengadilan menangani kasus-kasus serupa. Mereka menekankan pentingnya keadilan dalam memproses pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan. “Kami ingin hukuman yang sepadan dengan tindakan mereka, bukan hanya dalam bentuk penjara, tapi juga dalam bentuk perlindungan bagi korban,” jelas Marselinus.
