Solution For: Sekda Pandeglang: Tersangka Dilantik Jadi Staf Ahli, Belum Ngantor
Solution For – Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, mengungkapkan bahwa Ahmad Mursidi, yang dinyatakan tersangka dalam kasus kecelakaan maut, belum melakukan aktivitas di kantor meskipun telah dilantik sebagai staf ahli bupati. Pernyataan ini disampaikan oleh Asep pada Selasa (2/6/2026), menjelaskan bahwa Mursidi masih dalam masa pemulihan setelah menjalani perawatan di Jakarta.
Kondisi Terkini dan Alasan Pelantikan
“Belum masuk sampai hari ini,” kata Asep, saat memberikan keterangan terkait situasi di lingkungan pemerintah daerah.
Asep menjelaskan bahwa Mursidi sedang menjalani terapi cuci darah secara rutin sejak kecelakaan terjadi. Ia menyebut bahwa meskipun cuti sakit Mursidi telah habis, surat keterangan sakit terus diberikan untuk memastikan kondisi kesehatannya stabil. Pelantikan staf ahli ini, menurut Asep, dilakukan sebagai solusi untuk menjaga keberlanjutan layanan publik di tengah situasi yang sedang dihadapi.
Proses Reshuffle dan Penempatan Pejabat
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani memutuskan melakukan reshuffle terhadap sejumlah pejabat eselon II sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kebutuhan administrasi. Dalam rangkaian tindakan tersebut, lima orang di antaranya diberi tugas baru, termasuk Ahmad Mursidi yang sebelumnya menjabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Dengan nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami mencari pejabat yang mampu bergerak lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bekerja secara kompak. Tantangan masa depan membutuhkan inovasi serta kreativitas,” tutur Dewi dalam sambutannya, Selasa (26/5) lalu.
Pelantikan dilakukan di Oproom Setda Pandeglang. Empat orang di antaranya dilantik secara langsung, yaitu Yahya Gunawan Kasbin, Hasan Bisri, Gimas Rahadyan, dan Firmansyah. Sementara itu, Mursidi melalui sistem daring, yang dianggap sebagai upaya mempercepat proses transisi jabatan.
Solution For menekankan bahwa pelantikan staf ahli ini bukan hanya solusi untuk mengisi kekosongan posisi, tetapi juga strategi untuk memperkuat koordinasi antardepartemen. Asep menambahkan bahwa Mursidi diberikan posisi ini sebagai bentuk solusi untuk menjaga stabilitas operasional pemerintahan, meskipun ia masih dalam proses pemulihan.
Sejumlah sumber di lingkungan Setda mengungkapkan bahwa keputusan ini memang diambil setelah pertimbangan matang. Meski Mursidi belum bisa bekerja penuh, status staf ahli dianggap lebih fleksibel dalam menghadapi situasi darurat. “Solusi for ini memungkinkan pejabat yang tidak bisa bekerja di posisi sebelumnya tetap berkontribusi dalam pemerintahan,” jelas salah satu sumber.
Dalam konteks solusi for, Dewi Setiani menyatakan bahwa pelantikan tersebut juga menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan dengan kondisi aktual. Ia berharap Mursidi dapat segera kembali ke jalur kerja normal, karena peran staf ahli diharapkan bisa membantu pemerintahan dalam berbagai aspek, termasuk pengambilan keputusan.
“Solusi for yang kami ambil adalah hasil dialog internal dan evaluasi terhadap kinerja para pejabat. Kami yakin ini akan memberikan dampak positif untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Dewi.
