Berita

Meeting Results: Kementerian HAM: Revisi UU HAM Tak Lemahkan Independensi Komnas HAM

Kementerian HAM: Revisi UU HAM Tak Lemahkan Independensi Komnas HAM Meeting Results - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) membantah klaim Komnas HAM

Desk Berita
Published Mei 31, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Kementerian HAM: Revisi UU HAM Tak Lemahkan Independensi Komnas HAM

Meeting Results – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) membantah klaim Komnas HAM yang menuduh proses perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak melibatkan partisipasi publik. Menurut pihaknya, revisi UU HAM dilakukan secara kolaboratif, tidak mengurangi peran Komnas HAM sebagai lembaga pengawas.

Partisipasi Publik Dalam Proses Revisi

Dalam pernyataan yang dikutip Sabtu (30/5/2026), Rumadi Ahmad, Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, menegaskan bahwa proses penyusunan perubahan UU HAM tidaklah tidak partisipatif. Tuduhan bahwa pihaknya melakukan manipulasi partisipasi dinilai merendahkan.

“Proses penyusunan revisi UU HAM tidaklah tidak partisipatif. Tuduhan bahwa Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi dinilai merendahkan,” kata Rumadi Ahmad.

Kementerian HAM mengklaim bahwa berbagai pihak, termasuk eksponen masyarakat sipil dan pelaku advokasi HAM, telah terlibat sejak awal. Lembaga nasional seperti Komnas Perempuan, KPAI, dan KND juga dianggap aktif dalam diskusi.

“Komnas HAM tetap diundang dalam berbagai pertemuan. Lembaga nasional HAM seperti KPAI, KND, dan Komnas Perempuan terlibat aktif,” ujarnya.

Rumadi menambahkan bahwa Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pernah hadir dalam forum yang diadakan Kementerian HAM. Selain itu, tenaga ahli dari Komnas HAM juga turut serta dalam penyusunan naskah.

“Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak hadir dalam sesi pembahasan tanpa alasan yang jelas. Kementerian HAM sangat memahami bahwa perumusan UU HAM harus melalui partisipasi publik yang bermakna,” jelasnya.

Komnas HAM Sebagai Pengawas HAM

Kementerian HAM menegaskan bahwa lembaga tersebut tetap berperan sebagai pengawas implementasi hak asasi manusia. Menurutnya, penyuluhan dan penguatan HAM di berbagai aspek adalah tugas pemerintah yang diawasi Komnas HAM.

“Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus menjadi pengawas HAM. Penyuluhan dan penguatan HAM adalah kewajiban pemerintah yang diawasi Komnas HAM,” tambah Rumadi.

Kementerian HAM juga menyatakan bahwa revisi UU HAM justru bertujuan memperkuat kompetensi Komnas HAM. Contohnya, dengan menetapkan rekomendasi sebagai keharusan serta memperluas kewenangan dari penyelidikan hingga penyidikan.

Perbedaan Pandangan

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengkritik draf RUU HAM yang disusun Kementerian HAM. Ia menilai revisi ini berpotensi mereduksi peran Komnas HAM serta mengurangi fungsi pengawasannya di Indonesia.

“Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM,” ujar Anis dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Anis menyoroti bahwa keberadaan Komnas HAM belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal. Padahal, setiap tahun lembaga tersebut menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM.

“Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan. Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM,” ujarnya.

Saat ini, Kementerian HAM sedang menyelenggarakan forum uji publik di berbagai perguruan tinggi dan wilayah untuk menerima masukan masyarakat. Termasuk soal koordinasi antar lembaga nasional HAM.

“Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab dengan perubahan UU ini sangat terbuka dengan usulan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM,” tuturnya.

Leave a Comment