Berita

Gugup Kena Razia – Ternyata Bawa Sekilo Ganja

Gugup Kena Razia, Ternyata Bawa Sekilo Ganja Gugup Kena Razia - Pria berinisial S (40) ditangkap oleh polisi saat terjebak dalam razia malam di kawasan

Desk Berita
Published Mei 31, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Gugup Kena Razia, Ternyata Bawa Sekilo Ganja

Gugup Kena Razia – Pria berinisial S (40) ditangkap oleh polisi saat terjebak dalam razia malam di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Pria yang tampak cemas itu terungkap membawa sekilo ganja yang disimpan di dalam tas selempangnya.

Operasi JAGA Jakarta+ Berhasil Mengungkap Penyalahgunaan Narkoba

Pengungkapan dimulai saat petugas Polres Metro Tangerang Kota melakukan Operasi Cipta Kondisi sebagai bagian dari program JAGA Jakarta+, Rabu (29/5/2026) dini hari di Jalan Imam Bonjol, Karawaci. Mereka mengamati seorang pengendara motor Yamaha Mio yang terlihat tegang dan berusaha menghindari pemeriksaan.

“Setelah dihentikan dan diperiksa, pria berinisial S (40), yang bekerja sebagai wiraswasta, ditemukan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tasnya,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, Sabtu (30/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sembilan linting ganja yang bisa langsung dipakai serta delapan paket ganja dibungkus kertas nasi cokelat. Total berat ganja yang ditemukan mencapai lebih dari 40 gram.

Sebagai pengembangan, tim polisi melakukan pencarian ke kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, mereka menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat, dengan berat mencapai 1.011 gram atau lebih dari 1 kilogram. Selain itu, timbangan digital juga diamankan, diduga digunakan untuk mengemas barang narkotika.

“Di lokasi kedua, kami kembali menemukan satu paket ganja besar yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram. Selain itu, timbangan digital yang diduga untuk mengemas narkotika juga berhasil diamankan,” terang Jauhari.

Dari interogasi, tersangka mengakui cara kerjanya adalah mengemas ganja dalam bentuk kecil untuk kemudian dijual ke pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Modus pelaku adalah mengemas ganja dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali,” tambah Jauhari.

Total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 1,05 kilogram. Angka ini dianggap cukup signifikan karena mampu menyelamatkan setidaknya 1.051 orang dari risiko penyalahgunaan narkotika.

Atas tindakannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman terhadapnya mencakup penjara minimal 6 tahun hingga hukuman mati.

Leave a Comment