Historic Moment: Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Beri Respons Usai Mama Sinta Lapor Polisi
Historic Moment – Dalam sebuah Historic Moment, tim kolaborasi film dokumenter “Pesta Babi” memberikan pernyataan terkait laporan polisi yang diajukan oleh Mama Sinta, tokoh perempuan adat Malind dari Merauke. Sebagai bentuk penghormatan, tim kolaborasi menyatakan bahwa mereka menghargai keputusan Mama Sinta, sambil mengekspresikan dukungan terhadap upaya-upaya penyelesaian isu besar yang melibatkan masyarakat Papua.
Pernyataan Tim Kolaborasi: Menghormati Sikap Mama Sinta
Tim kolaborasi mengungkapkan bahwa Mama Sinta Moiwend, yang lebih dikenal dengan nama Mama Sinta, sudah lama menjadi perjuang lingkungan dan perempuan adat. Dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun media sosial Watchdoc Dokumentary, mereka menekankan bahwa pihaknya belum bisa menghubungi atau bertemu dengan Mama Sinta sejak video film tersebut viral dan laporan polisi dibuat. Mereka masih berusaha membangun komunikasi dengan Mama Sinta dan keluarganya.
Sebagai bagian dari Historic Moment ini, tim kolaborasi menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen pada solidaritas perjuangan masyarakat Papua. Dalam pernyataannya, mereka menyampaikan harapan agar publik bisa memahami perubahan sikap Mama Sinta, sambil tetap mendukung upaya-upaya penyelesaian masalah besar yang sedang dihadapi oleh komunitas lokal.
Anggota Tim Kolaborasi Film Pesta Babi
Tim kolaborasi film “Pesta Babi” terdiri dari berbagai organisasi yang bekerja sama dalam membuat film ini. Anggota-anggota tim meliputi Ekspedisi Indonesia Baru, Greenpeace Indonesia, Jubi Media, LBH Papua Merauke, Pusaka Bentala Rakyat, dan Watchdoc. Mereka berperan dalam proses produksi film yang diharapkan bisa mengangkat isu-isu penting terkait budaya, lingkungan, dan perjuangan masyarakat adat di Tanah Papua.
Pembuatan film ini dianggap sebagai bagian dari Historic Moment yang mencerminkan keinginan untuk menyebarluaskan suara perempuan adat. Tim kolaborasi berharap film ini bisa menjadi wadah perjuangan Mama Sinta dan komunitasnya, meski saat ini terjadi perubahan sikap yang menimbulkan kontroversi.
Laporan Polisi Mama Sinta: Detail dan Konteks
Laporan polisi yang diajukan oleh Mama Sinta telah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan ini dibuat pada tanggal 29 Mei 2026, dengan menyebutkan bahwa Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke ke polisi atas dasar Pasal 65 juncto 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dalam pernyataan penasihat hukumnya, Hamonangan Daulay, dijelaskan bahwa laporan ini fokus pada perorangan, khususnya Ketua LBH Merauke yang bernama Jhon (inisial JTW).
Konteks laporan polisi ini menjadi bagian dari Historic Moment yang memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Mama Sinta menilai bahwa pemutaran film “Pesta Babi” tanpa izin dari dirinya telah menyebabkan rasa sakit hati dan kekecewaan. Menurutnya, penayangan film tersebut menampilkan wajahnya di depan banyak orang tanpa sebelumnya mendiskusikan atau meminta persetujuannya.
Perjalanan Mama Sinta ke Film Pesta Babi
Mama Sinta menceritakan awal mula keterlibatannya dalam film “Pesta Babi”. Ia mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mengetahui tentang keikutsertaannya dalam film tersebut saat diundang oleh seorang pria bernama Tigor untuk menyaksikan pemutaran film. Tigor, menurut Mama Sinta, mengajaknya ke Jayapura untuk turut serta dalam kegiatan tersebut, lalu memperkenalkan film yang diputar.
Setelah menonton film tersebut, Mama Sinta merasa terkejut dan sakit hati karena dirinya tidak mengetahui akan menjadi bagian dari film. Ia mengatakan bahwa peran dirinya dalam film “Pesta Babi” terasa seperti pemutaran wajahnya di tempat umum tanpa izin, yang membuatnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Sebagai bagian dari Historic Moment yang terjadi, laporan polisi ini menjadi tanda bahwa perjuangan Mama Sinta untuk mempertahankan hak atas data pribadi dan pengakuan dirinya sebagai tokoh adat terus berlangsung. Peristiwa ini menegaskan peran penting individu dalam memastikan suara masyarakat adat tetap terdengar dalam ruang publik.
