Berita

Key Discussion: Pelapor Sebut Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap dan Ditahan Otoritas Mesir

Key Discussion: Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap Otoritas Mesir Key Discussion - Muhammad Mahdi Alatas, pelapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri

Desk Berita
Published Mei 12, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Table of Contents
  1. Key Discussion: Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap Otoritas Mesir
  2. Kewarganegaraan Tersangka Masih Menjadi Fokus Diskusi
  3. Koordinasi Internasional dalam Penegakan Hukum
  4. Proses Penegakan Hukum yang Terus Berjalan

Key Discussion: Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap Otoritas Mesir

Key Discussion – Muhammad Mahdi Alatas, pelapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, mengungkapkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry telah ditahan oleh pihak keamanan Mesir sejak 23 April 2026. Dalam kunjungan ke Bareskrim Polri, Mahdi menyampaikan bahwa pengamanan ini dilakukan oleh satuan Al-Amn al-Watani, bagian dari Kepolisian Nasional Mesir (ENP), dan belum ada penjelasan resmi terkait alasan penahanannya.

Proses Penahanan dan Harapan untuk Penarikan ke Indonesia

Dalam diskusi terbuka dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO), Mahdi menegaskan bahwa Syekh Ahmad Al Misry ditahan setelah diajukan laporan dugaan pelanggaran seksual. Menurutnya, tersangka ini sempat dilepaskan selama 24 jam, tetapi kembali ditahan pada 27 April 2026.

“Di sana sudah ditahan. Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23 (April). Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan,” kata Mahdi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Mahdi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan, sehingga otoritas Mesir belum memberikan jawaban pasti terkait status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry. Ia berharap proses penarikan tersangka ke Indonesia bisa dilakukan secepatnya melalui kerja sama dengan Interpol.

Peran Red Notice dalam Proses Penyelidikan

Key Discussion – Polri telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk memudahkan proses penangkapan Syekh Ahmad Al Misry. Kombes Ricky Purnama, Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, mengonfirmasi bahwa pengajuan red notice sedang diproses melalui portal resmi Interpol.

“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” kata Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Dalam Key Discussion ini, Ricky juga menyampaikan bahwa Polri sedang berkoordinasi dengan pihak Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry. Meski demikian, Mahdi meyakini bahwa tersangka ini masih memegang dua kewarganegaraan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari dirinya dan sejumlah teman dekat.

Kewarganegaraan Tersangka Masih Menjadi Fokus Diskusi

Key Discussion – Status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry belum dijawab secara pasti oleh otoritas Mesir. Mahdi menyatakan bahwa pihak Mesir masih menunggu konfirmasi apakah tersangka ini memiliki status sebagai warga negara Mesir atau juga sebagai warga negara Indonesia (WNI).

“Komunikasi tadi juga dari pihak sini sudah menanyakan tentang kewarganegaraannya. Namun memang dari pihak Mesir belum ada jawaban tentang kewarganegaraan apakah dia masih memegang dua warga negara atau tidak,” ucap Mahdi.

Mahdi menekankan bahwa keberadaan Syekh Ahmad Al Misry di Mesir hanya dianggap sebagai warga biasa, bukan sebagai tokoh agama yang memiliki pengaruh signifikan. Hal ini membuatnya yakin bahwa pemerintah Mesir tidak akan melindungi tersangka ini secara tegas.

Koordinasi Internasional dalam Penegakan Hukum

Key Discussion – Dalam upaya menegakkan hukum, Polri terus menjalin koordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan proses penahanan Syekh Ahmad Al Misry dapat berjalan secara transparan. Ricky Purnama menjelaskan bahwa red notice akan menjadi alat penting dalam mempercepat proses penarikan tersangka ke Indonesia.

“Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” jelas Ricky.

Kombes Ricky juga menyatakan bahwa Syekh Ahmad Al Misry telah resmi menjadi WNI melalui proses naturalisasi yang sah. Hal ini memperkuat klaim bahwa pihak Indonesia memiliki dasar hukum untuk meminta keterangan dari tersangka ini. Mahdi berharap dengan adanya red notice, Syekh Ahmad Al Misry bisa segera ditarik ke Tanah Air untuk diberi kesempatan menjelaskan dugaan perbuatannya.

“Kan Interpol udah jalan, apa segala semua udah bekerja, tinggal bagaimana teknis-teknisnya aja. Seperti itu dan insyaallah secepatnyalah, secepatnya bisa ditarik kembali ke Indonesia,” harap Mahdi.

Proses Penegakan Hukum yang Terus Berjalan

Key Discussion – Meski sudah ditahan, proses penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri terus berlangsung. Mahdi menyebut bahwa tim penyidik Polri sedang mempercepat pemeriksaan dan penguatan bukti untuk memastikan penyidikan bisa berjalan optimal.

Dalam Key Discussion terkini, Mahdi meminta pihak Mesir agar tidak menghalangi proses hukum internasional. Ia menyatakan bahwa Syekh Ahmad Al Misry, sebagai warga negara Mesir, harus dihadapkan pada hukum yang berlaku, terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak.

Leave a Comment