Jenguk ke Rutan KPK, Istri Ungkap Noel Ingin Buru-buru Divonis
Jenguk ke Rutan KPK – Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang dikenal sebagai Noel, mengunjungi suaminya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat perayaan Idul Adha 1447 H. Silvia Rinita Harefa menyampaikan perasaan Noel yang berharap proses persidangan segera selesai.
“Ya curhatnya sih semoga cepat selesai ya ini nya, kasus di persidangan, kasih ini kan, gitu. Biar buru-buru divonis lah gitu. Gimana nantinya, kan kita tunggu tanggal 4 Juni untuk vonisnya,” jelas Silvia kepada wartawan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2026).
Menurut Silvia, ia berharap hukuman yang diberikan kepada Noel bisa diputus secara adil. Ia tidak menyangkal keinginan suaminya untuk bebas dari tahanan.
“Kalau vonis ya semoga majelis hakim nanti memberikan hukuman untuk Bang Noel yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya gitu. Kita doain ya. Kalau keinginan yang paling dalam sih pengennya dibebaskan,” tutur Silvia.
Selain bertukar cerita, Silvia juga membawa beberapa makanan untuk Noel. Salah satunya adalah nasi kebuli kambing.
“Kalau tadi sih bawa nasi kebuli. Karena ada panitianya, jadi kita bayar tuh panitia yang koordinator. Ada nasi kebuli, terus ada buah jeruk, sama kayak pastel gitulah,” kata Silvia.
Menurut Silvia, ia juga membawa minuman dan makanan lain.
“Terus minumannya air kelapa dua gelas. Sama tadi ada susulan lagi tuh nasi ayam ikan apa ya, nila kalau nggak salah sama sayur asem,” imbuhnya.
Sidang Putusan Noel Pekan Depan
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan Noel dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 akan digelar pekan depan. Majelis hakim akan mengumumkan vonis pada Kamis, 4 Juni 2026.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat,” kata ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Tuntutan Jaksa terhadap Noel
Sebelumnya, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa ia bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, ia diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000, setelah dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.
“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa.
