Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja Kabur ke Luar Negeri
Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja Kabur – Polri telah mengungkap kisah terbaru soal praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal yang mengarah ke luar negeri. Seorang perempuan berinisial LA, yang diduga menjadi pengorganisir dari jaringan penyelundupan ini, telah melarikan diri ke negara lain setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Peristiwa ini menunjukkan bagaimana perekrut CPMI ilegal ke Kamboja sering kali memanfaatkan sistem internasional untuk menghindari penangkapan, sementara korban ditipu dengan janji pekerjaan yang menjanjikan.
Permohonan Red Notice dan Langkah Polri
Pasca melarikan diri, LA diperintahkan oleh Polres Soekarno-Hatta melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk dihukum melalui mekanisme red notice. “Kami telah mengirimkan permohonan red notice kepada Interpol agar mendukung upaya penangkapan LA yang kabur ke luar negeri,” jelas Kombes Wisnu Wardana, Kapolres Soekarno-Hatta, dalam jumpa pers pada Rabu (27/5/2026). Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku perekrutan CPMI ilegal ke Kamboja, yang sering kali terjadi di bandara-bandara utama seperti Soekarno-Hatta.
“Red notice adalah alat penting untuk mempercepat proses internasionalisasi kasus, terutama ketika pelaku melarikan diri ke negara-negara lain,” tambah Wisnu. Hal ini memperkuat kerja sama dengan organisasi internasional untuk menangani kasus-kasus penyelundupan CPMI yang merugikan banyak pekerja.
Kasus Penyelundupan CPMI dan Sumber Informasi
Penyelidikan terhadap jaringan perekrut CPMI ilegal ke Kamboja dimulai setelah petugas menemukan bukti-bukti yang mengungkap proses rekruitmen nonprosedural. Dua CPMI, AG dari Garut dan SP dari Jakarta Utara, menjadi saksi utama dalam kasus ini. Mereka diberangkatkan ke Kamboja via Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2026, namun akhirnya diamankan saat akan terbang ke Kuala Lumpur dengan tiket lanjutan dari Cambodia Airways.
“Kami menemukan bahwa mereka direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama ‘Liburaaannnnn’,” ungkap Kompol Yandri Mono, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, dalam konferensi pers yang sama. Sumber informasi ini memberikan wawasan tentang cara perekrut CPMI ilegal ke Kamboja memanfaatkan platform digital untuk menipu calon korban.
Lebih lanjut, investigasi menunjukkan bahwa RR, seorang pria yang diamankan dalam kasus ini, bertindak sebagai pendamping para CPMI. Ia menerima imbalan Rp500 ribu per tugas untuk membantu proses keberangkatan. “RR diperintahkan oleh F untuk mengarahkan dua CPMI tersebut ke Kamboja,” jelas Yandri. Faktor ini menegaskan bagaimana jaringan perekrut CPMI ilegal ke Kamboja terstruktur dan saling berkaitan, dengan berbagai peran dalam proses penyelundupan.
Barang Bukti dan Konsekuensi Hukum
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua paspor CPMI, boarding pass untuk penerbangan ke Kuala Lumpur, serta dokumen lain yang menjadi bukti penyalahgunaan prosedur. Para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hukuman yang dijatuhkan mencakup ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, tergantung tingkat kesengajaan pelaku.
“Dengan denda maksimal Rp15 miliar dan ancaman hukuman penjara, pelaku perekrut CPMI ilegal ke Kamboja akan terjatuh ke dalam sistem hukum yang ketat,” kata Yandri. Ini menegaskan upaya pemerintah dalam memberikan sanksi yang proporsional untuk melindungi kepentingan pekerja migran.
Statistik Penggagalan dan Perbandingan dengan Negara Lain
Dalam periode Januari-Mei 2026, Polres Bandara Soekarno-Hatta mencatat 89 keberangkatan CPMI ilegal yang berhasil digagalkan. Kasus-kasus ini ditujukan ke beberapa negara, termasuk Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Korban umumnya tidak memiliki dokumen perlindungan, tidak mengikuti pelatihan kerja, serta tidak mendapatkan pembekalan akhir sebelum berangkat. Statistik ini menunjukkan bahwa perekrut CPMI ilegal ke Kamboja adalah bagian dari fenomena penyelundupan yang lebih luas, yang melibatkan berbagai negara mitra Indonesia.
Kasus serupa juga terjadi di bandara lain, seperti Bandara Ngurah Rai di Bali dan Bandara Internasional So Francisco Xavier di Makassar, yang menunjukkan bahwa perekrut CPMI ilegal ke Kamboja tidak hanya beroperasi di satu lokasi. Polri terus memperkuat koordinasi dengan otoritas luar negeri untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh. Dengan red notice sebagai alat utama, harapan besar untuk menangkap pelaku perekrut CPMI ilegal ke Kamboja tetap terbuka.
Peristiwa ini juga memicu perdebatan tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Banyak korban menyatakan bahwa mereka tertipu oleh janji gaji tinggi dan kondisi kerja yang baik. Kebijakan Polri dalam menindak pelaku perekrut CPMI ilegal ke Kamboja menjadi katalis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko penyelundupan. Dengan adanya red notice, langkah internasionalisasi akan membantu mengungkap lebih banyak jaringan yang masih beroperasi di luar negeri.
