Berita

Meeting Results: FPG MPR RI Desak Pemenuhan Hak Konstitusional Upah Layak bagi Guru Honorer

Hasil Rapat: FPG MPR RI Desak Pemenuhan Hak Konstitusional untuk Guru Honorer Diskusi Publik di Tangerang Selatan Meeting Results - Hasil rapat yang diumumkan

Desk Berita
Published Mei 26, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Hasil Rapat: FPG MPR RI Desak Pemenuhan Hak Konstitusional untuk Guru Honorer

Diskusi Publik di Tangerang Selatan

Meeting Results – Hasil rapat yang diumumkan dalam pertemuan umum bertajuk ‘Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak’ di Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/5), menyoroti pentingnya pemenuhan upah layak bagi guru honorer. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, termasuk Ketua, Melchias Markus Mekeng; Sekretaris, Ferdiansyah; Bendahara, Adde Rosi Khoerunnisa; Wakil Ketua, Firman Soebagyo; dan Wakil Sekretaris, Muhammad Nur Purnamasidi. Mereka menggarisbawahi bahwa kesenjangan penghasilan pendidik tidak terakomodasi secara memadai dalam sistem pendidikan saat ini.

Empat Isu Utama yang Diungkap

Hasil rapat menyebutkan bahwa empat isu utama terkait kondisi guru honorer menjadi fokus utama diskusi. Para peserta, termasuk narasumber dari kementerian seperti Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Prof. Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Atip Latipulhayat, menekankan bahwa kebijakan pendidikan saat ini tidak sejalan dengan visi konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan bangsa. Isu pertama adalah paradoks antara alokasi anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru, dengan pertanyaan penting tentang efisiensi penggunaan dana APBN.

“Pertama, ada paradoks antara alokasi anggaran politik APBN dan kesejahteraan guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan lainnya. Jika anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN belum mampu memberikan penghasilan memadai, maka di mana uang tersebut sebenarnya?”

Hasil rapat juga menyoroti ketidakjelasan status hukum guru honorer, yang menciptakan ambiguitas antara kategori pekerja dan pendidik. Kondisi ini menurut Mekeng membuat mereka tidak sepenuhnya dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan maupun UU pendidik. Selain itu, hambatan dalam pemberdayaan otonomi daerah menjadi isu kedua, karena menyebabkan lembaga kementerian saling menyalahkan dalam mengatasi masalah yang lebih besar.

Hasil rapat menyoroti ketidakadilan dalam sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK. Dinilai kurang memperhatikan jasa pengabdian, sistem ini hanya berdasarkan nilai tes kognitif. “Upah yang rendah, status hukum yang tidak pasti, dan diskriminasi dalam rekrutmen ASN membentuk wajah buram pendidikan nasional,” tambah Mekeng. Isu ketiga adalah perlunya peningkatan kualitas pengelolaan kebijakan pendidikan, dengan penekanan pada harmonisasi antara kepentingan nasional dan lokal.

Dasar Konstitusi yang Ditegaskan

Hasil rapat mempertegas bahwa konstitusi telah menetapkan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas penghidupan yang layak. Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, yang menjamin kehidupan serta kesejahteraan, dianggap belum sepenuhnya terpenuhi oleh kondisi guru honorer. Mekeng menegaskan bahwa undang-undang terkait, seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dijalankan secara maksimal.

“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk menjaga martabat. Guru honorer, sebagai pendidik, berhak menerima upah yang memadai sesuai dengan kontribusi mereka,”

Dalam hasil rapat, disebutkan bahwa konstitusi Pasal 28D Ayat (1) juga relevan, yang menjamin perlakuan yang sama dalam hukum dan imbalan yang adil. Mekeng menyoroti kelemahan implementasi beleid kuat ini, mengingat kesenjangan kondisi pendidik di seluruh Indonesia. Ia menambahkan bahwa pandangan tersebut didukung oleh banyak pihak, termasuk masyarakat awam dan organisasi profesi pendidik.

Kebijakan yang Diusulkan

Hasil rapat menyatakan bahwa pemecahan masalah guru honorer memerlukan perubahan kebijakan yang lebih menyeluruh. “Pemenuhan hak konstitusional bagi pendidik tidak bisa hanya dibebankan pada satu kementerian, tetapi memerlukan koordinasi lintas lembaga,” papar Mekeng. Hasil rapat mengusulkan revisi kebijakan untuk memastikan upah layak diberikan secara transparan, serta penegakan perlindungan hukum yang lebih tegas.

Dalam upaya menindaklanjuti hasil rapat, FPG MPR RI berharap pemerintah mampu menjadikan masalah ini sebagai prioritas dalam agenda kebijakan. “Selain mengupayakan keadilan dalam pemberdayaan tenaga kependidikan, perlu ada langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan,” tegas Mekeng. Hasil rapat ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan untuk reformasi sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Leave a Comment