KPK Undang Anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska dalam Perkara Bupati Fikri
KPK Panggil Anggota DPRD Rejang Lebong – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang anggota DPRD Rejang Lebong dari fraksi PKB, Anton Doriska, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka mengungkap korupsi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
“Anton Doriska diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Senin (25/5/2026).
Budi menjelaskan, Anton diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, ia belum memberikan detail spesifik mengenai hal yang menjadi fokus pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
Pemeriksaan Terhadap Daditama Juga Dilakukan
Selain Anton Doriska, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, Daditama. Daditama diberi kesempatan untuk menjelaskan peran dalam proyek yang diatur oleh Bupati Fikri Thobari.
Daditama ditanya mengenai pengetahuan tentang penerimaan uang yang didapat oleh Fikri dari berbagai proyek. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas keterlibatan Daditama dalam kasus tersebut.
Lima Tersangka Dalam Perkara Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima individu sebagai tersangka. Berikut daftar mereka: 1. Muhammad Fikri Thobari, mantan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 2. Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong 3. Irsyad Satria Budiman, wakil dari PT Statika Mitra Sarana 4. Edi Manggala, perwakilan CV Manggala Utama 5. Youki Yusdiantoro, perwakilan CV Alpagker Abadi
Kasus tersebut dimulai ketika Pemkab Rejang Lebong berencana melaksanakan sejumlah proyek di awal 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, proyek-proyek tersebut berkaitan dengan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Asep menjelaskan, total anggaran proyek dalam dinas tersebut mencapai Rp 91,13 miliar. Dalam perkara ini, ada dugaan pemberian suap ijon proyek senilai Rp 980 juta yang dibayarkan secara bertahap melalui perantara.
Selain itu, Asep mengungkapkan, nilai ijon proyek dari tiga pihak berbeda. Ia juga menyebutkan adanya dugaan penerimaan tambahan kepada Fikri sebesar Rp 775 juta, yang diduga dilakukan berulang kali.
