Solution For: Kakek Mujiran Kasus PTPN Ditegur BP BUMN
Solution For menjadi topik utama dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Dony Oskaria, Kepala BP BUMN. Ia menegaskan tindakan hukum terhadap seorang lansia di Lampung, Mujiran, sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak seharusnya dilakukan oleh perusahaan BUMN. Peringatan ini diberikan setelah Mujiran dikenai tindakan hukum akibat mengambil sisa getah karet dari area perkebunan yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Dony Oskaria, yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, menyoroti bahwa tindakan ini berpotensi merusak citra BUMN sebagai institusi yang berperan dalam kehidupan masyarakat. Dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (24/5/2026), ia menyatakan bahwa BUMN seharusnya menjadi solusi yang mendorong kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi alat yang menindas mereka. “BUMN dibangun dengan uang rakyat dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Tidak boleh ada ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan,” tegas Dony.
“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN adalah milik rakyat, dan mereka harus menjadi solusi yang mengayomi, bukan alat memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” ujar Dony dalam pernyataannya.
Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga yang berusaha memenuhi kebutuhan hidup mengurangi nilai-nilai BUMN sebagai pelaku pembangunan. Ia meminta PTPN segera menghentikan proses hukum dan tekanan terhadap Mujiran. “BUMN harus hadir untuk masyarakat, bekerja untuk rakyat,” imbuhnya. Tindakan ini dianggap sebagai solusi for kejadian yang menimpa korban, serta upaya untuk memperbaiki hubungan antara perusahaan dan warga sekitar.
BP BUMN dan Danantara telah menerbitkan tiga instruksi khusus kepada Direksi PTPN. Salah satu instruksi tersebut menuntut perusahaan memberikan bantuan sosial yang memadai dan membuka peluang kerja bagi keluarga Mujiran. Dony berharap langkah ini bisa menjadi solusi for konflik yang terjadi, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Langkah-Langkah Penegakan Kepatuhan
Peringatan yang diberikan Dony Oskaria bukan hanya untuk PTPN, tetapi juga sebagai bahan evaluasi bagi seluruh direksi BUMN. Ia meminta BP BUMN melakukan peninjauan menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan BUMN selalu menjalankan fungsi sesuai khitahnya, yaitu sebagai pelaku pemberdayaan rakyat. “BUMN harus menjadi solusi for masyarakat, bukan alat penguasaan yang memperkuat ketimpangan,” tambahnya.
“Kasus kakek Mujiran adalah sebuah indikasi bahwa BUMN perlu lebih sensitif terhadap kebutuhan warga. Saya memohon maaf kepada kakek Mujiran dan keluarga atas tindakan yang dianggap tidak adil. BUMN harus menjadi pelindung rakyat, bukan penindas,” tutur Dony.
Dalam upaya mengembalikan citra BUMN, Dony Oskaria menyarankan bahwa pemimpin wilayah setempat perlu turun langsung untuk bertemu korban dan menyampaikan pengakuan secara langsung. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang transparan dalam menghadapi konflik yang melibatkan masyarakat. “Solusi for permasalahan ini harus melibatkan dialog dan partisipasi aktif dari pihak perusahaan,” pungkasnya. Langkah-langkah ini diharapkan bisa menjadi contoh bagus dalam menghadapi tantangan serupa di masa mendatang.
