Sindikat Penipu Internasional di Solo Baru Menipu 133 Orang dengan Kerugian Mencapai Rp41 Miliar
Korban Sindikat Scammer Internasional di Solo – Direktorat Reskrim Polda Jateng mengungkapkan, berdasarkan investigasi awal, para pelaku mencuri keuntungan sekitar USD 2.327.625,85 atau setara Rp 41,1 miliar. Kerugian ini terakumulasi selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026.
Strategi Penipuan dengan Identitas Palsu
“Para pelaku awalnya menciptakan ikatan emosional dengan korban melalui identitas buatan dan akun media sosial yang tidak nyata,” jelas Kombes Himawan Susanto Saragih, sebagaimana dilaporkan detikJateng pada hari Sabtu (23/5/2026).
Dalam operasi penyergapan, Polda Jateng berhasil menangkap 38 tersangka. Komposisi pelaku terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga dari Myanmar, serta 7 orang dari Nepal. Mereka kini ditahan di ruang tahanan Polda Jateng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selama periode aktifnya, sindikat ini menargetkan sekitar 5.000 orang. Namun, hanya 133 korban yang tercatat secara resmi dalam skema investasi kripto palsu. Pelaku dikabarkan menggunakan metode tipu muslihat untuk menggoda korban dan memperoleh uang secara tidak sah.
Pelaku dikenai tuduhan berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) dalam Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) yang sama. Selain itu, mereka juga diancam hukuman penipuan di bawah Pasal 492 KUHP dengan masa penjara maksimal 12 tahun.
