KPK Sita Uang dari Staf Ahli Menhub Era Budi Karya di Kasus DJKA
KPK Sita Uang dari Staf Ahli – KPK melakukan penyitaan uang dari staf ahli Menteri Perhubungan Era Budi Karya dalam kasus dana jaminan kelayakan proyek (DJKA). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung, menurut pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026). Dalam penyelidikan DJKA, penyidik KPK telah mengidentifikasi alur dana yang diduga masuk ke lingkaran staf ahli Menhub yang terlibat dalam praktik korupsi.
Detail Penyitaan Dana
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa uang yang disita oleh KPK mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, dana tersebut berdasarkan konstruksi perkara diduga diterima oleh saudara RK melalui saudara BB. “Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh saudara RK melalui saudara BB,” jelas Jubir KPK saat memberikan keterangan pers.
“Ini masih kita akan dalami. Apakah berhenti di saudara RB atau RK saja atau kemudian juga mengalir ke pihak-pihak lain, tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari para saksi yang nanti kita akan panggil untuk menjelaskan terkait dengan penerimaan uang tersebut,” tutur Budi Prasetyo.
Proses Penyelidikan dan Saksi
Penyidik KPK terus menelusuri seluruh jalur dana dalam kasus ini. Tidak hanya fokus pada pihak yang langsung menerima uang, penyelidikan juga mencakup transaksi fee proyek yang dikumpulkan oleh saksi sebelum disetorkan ke berbagai pihak. “Di mana dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi, yang kemudian dari fee-fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan,” tambah Jubir KPK.
“Dari RK saja. (Jumlahnya) ratusan juta,” ujar Budi Prasetyo saat diwawancara media.
Para Saksi yang Diperiksa
Dalam rangka menggali informasi, KPK telah memeriksa dua saksi utama dalam kasus ini. Kedua saksi tersebut terlibat langsung dalam proses pengumpulan dana proyek yang menjadi perhatian penyidik. Dua orang saksi ini adalah Ushadi Laksana, karyawan PT LRS (Len Railway Systems), dan Muchamad Hicmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma serta PT Hapsaka Mas. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
“Kami masih menelusuri dana yang mengalir dalam kasus ini, baik melalui saksi-saksi tambahan maupun pihak-pihak yang terlibat langsung,” kata Budi Prasetyo.
Perkembangan Kasus DJKA
Kasus DJKA pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Penyelidikan KPK terus berkembang, dengan menemukan praktik serupa di berbagai daerah seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi. Selain itu, KPK juga menyita uang dari staf ahli Menhub Era Budi Karya sebagai bagian dari upaya mengungkap kerangka korupsi yang lebih luas.
“OTT pada 11 April 2023 menjadi awal dari penyelidikan ini, dan hingga saat ini KPK masih terus mengejar bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara,” tambah Budi Prasetyo.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Sudewo, mantan Bupati Pati, yang diduga terlibat dalam suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR RI. Dengan menggali informasi dari saksi-saksi tambahan, penyidik berupaya memperjelas hubungan antara staf ahli Menhub dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyaluran dana proyek.
