Kata KPK soal 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Belum Ditahan
Kata KPK soal 2 Tersangka Swasta – Dalam kasus kuota haji, KPK menyebut dua tersangka dari sektor swasta yang belum ditahan. Mereka akan segera ditahan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang dipercepat, kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, kami akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka swasta ini. Ini menjadi prioritas utama dalam menuntaskan kasus korupsi kuota haji,” ujarnya.
Proses Pemeriksaan Saksi
Penyidik terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Saksi-saksi berasal dari berbagai pihak, termasuk asosiasi, PIHK, serta Kementerian Agama. Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan memperjelas mekanisme pengalihan kuota haji tambahan.
Detil Pemberian Uang
KPK menyebutkan dua tersangka swasta yang belum ditahan diduga memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas. Pemberian tersebut dilakukan melalui perantara, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja, disebut memberikan USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta USD 5 ribu ke Hilman Latief.
Kerugian Negara
Diketahui, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yaqut dan Gus Alex telah ditahan lebih dulu, sementara Ismail Adham dan Asrul Azis Taba masih dalam pemeriksaan lanjutan.
