Bejat! Ayah di Lampung Cabuli Putri Kandungnya 5 Kali
Bejat Ayah di Lampung Cabuli Putri – Menurut laporan detikSumbagsel, pada hari Minggu (17 Mei 2026), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa INP telah ditahan oleh polisi. Yuni menyebutkan bahwa pelaku diserahkan oleh kelompok warga yang menyadari kejadian tersebut.
Pengakuan Pelaku
“Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung memang menerima laporan dari masyarakat tentang seorang pria yang melakukan pencabulan. Korban berinisial NIP, yang berusia 11 tahun, merupakan putri kandung pelaku,” tambah Yuni dalam wawancara dengan media, Jumat (16 Mei).
Yuni menjelaskan bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindakan pencabulan tersebut. Menurut informasi, kejadian ini terjadi sebanyak lima kali, mulai dari bulan Januari hingga Mei 2026.
Status Saat Ini
Saat ini, INP telah ditahan di Mapolda Lampung. Sebaliknya, korban mendapatkan bantuan pendampingan serta proses pemulihan trauma.
Persetujuan Hukum
INP dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penutup
Simak selengkapnya di sini.
