Politik: Alexander Marwata Soal Main Agenda dalam Penghitungan Kerugian Negara
Main Agenda – Di tengah diskusi mengenai efektivitas proses audit kerugian negara, anggota Baleg DPR Alexander Marwata menyoroti pentingnya memiliki Main Agenda yang jelas dan terukur. Dalam rapat dengar pendapat umum yang diadakan di Baleg DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026), ia memaparkan bahwa standar audit yang disusun sebelumnya akan menjadi fondasi kunci dalam memastikan keakuratan penghitungan kerugian negara. Tanpa Main Agenda yang terdefinisi, Marwata mengingatkan, lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan kesulitan menangani kasus korupsi yang semakin kompleks.
Pentingnya Standar Audit yang Konsisten
Marwata menekankan bahwa Main Agenda harus mencakup pedoman audit yang berlaku universal. “Yang dibutuhkan adalah standar audit yang berlaku untuk penghitungan kerugian negara. Siapapun yang melakukan penghitungan nantinya harus mematuhi standar tersebut. Hasilnya bisa diuji di persidangan dengan merujuk pada pedoman yang telah ditetapkan,” jelasnya dalam wawancara dengan reporter. Ia menjelaskan, standar ini diperlukan agar semua pihak, baik dari dalam maupun luar lembaga, memiliki kesamaan kriteria dalam menilai kerugian negara.
Menurut Marwata, jika Main Agenda tidak diterapkan secara konsisten, BPK akan kehilangan otonomi dalam mengaudit kerugian negara. “Main Agenda ini harus menjadi acuan universal bagi siapa pun yang ditugaskan menghitung kerugian negara,” tambahnya. Hal ini penting karena kerugian negara sering kali melibatkan data yang kompleks dan berbagai penyebab, mulai dari kebijakan yang tidak tepat hingga kecurangan dalam pengelolaan dana.
Kolaborasi BPK dengan Lembaga Lain untuk Meningkatkan Efisiensi
Dalam kesempatan itu, Marwata juga mengusulkan kerja sama lebih erat antara BPK, Badan Pemeriksa Keuangan Pengawas (BPKP), dan lembaga akuntansi publik lainnya. “Lebih baik BPK, BPKP, atau melibatkan akuntan publik serta lembaga lainnya bersama-sama menentukan standar atau pedoman penghitungan kerugian negara,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Main Agenda ini harus disusun secara terpadu untuk menghindari tumpang tindih dalam tugas audit.
Marwata mengingatkan bahwa kebijakan audit internal yang ia usulkan saat menjabat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih relevan hingga saat ini. “Saat saya memimpin KPK, saya mendorong audit internal melalui unit khusus, seperti akuntan forensik, untuk menghitung sendiri,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa Main Agenda audit harus mempertimbangkan kelembagaan yang terpadu, agar hasilnya lebih akurat dan bisa diakui secara hukum.
Menurut Marwata, BPK saat ini kewalahan menghadapi peningkatan kasus korupsi di daerah. “Akan kewalahan BPK itu, Bapak Ibu sekalian. Praktiknya, jika semua kasus korupsi daerah meminta ke BPK, mereka nggak akan mampu,” tambahnya. Ia menyoroti keterbatasan sumber daya manusia yang ada, sehingga keberadaan Main Agenda bisa menjadi solusi untuk membagi tugas audit secara lebih merata.
Kelengkapan Main Agenda juga menjadi prasyarat untuk mempercepat proses pemeriksaan. “Dengan Main Agenda yang terukur, setiap kasus korupsi dapat diproses lebih cepat dan transparan,” katanya. Marwata menambahkan bahwa sistem ini akan mengurangi kemungkinan kesalahan dalam perhitungan kerugian negara, terutama di tengah peningkatan jumlah kasus yang ditangani.
