Berita

Pasal Suami Cari Materi dan Istri Atur Domestik Rumah Digugat ke MK

h Digugat ke MK Permohonan ke MK Pasal Suami Cari Materi dan Istri menjadi sorotan utama dalam gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Desk Berita
Published Mei 19, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Pasal Suami Cari Materi dan Istri Atur Domestik Rumah Digugat ke MK

Permohonan ke MK

Pasal Suami Cari Materi dan Istri menjadi sorotan utama dalam gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Moratua Silaban, seorang pengacara. Gugatan ini mengeksplorasi ketidakadilan dalam aturan hukum perkawinan yang mengharuskan suami sebagai penyuplai materi utama dan istri sebagai pengatur domestik rumah tangga. MK menerima permohonan dengan nomor 159/PUU-XXIV/2026, Selasa (19 Mei 2026), yang memicu perdebatan tentang peran gender dalam sistem hukum Indonesia.

Isi Pasal yang Digugat

Pasal Suami Cari Materi dan Istri, terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, secara eksplisit menetapkan tugas dan tanggung jawab suami serta istri. Ayat (1) menyatakan bahwa suami wajib melindungi isterinya dan menyediakan segala kebutuhan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya, sementara ayat (2) mengatur bahwa istri harus mengelola urusan rumah tangga secara optimal. Meski keduanya saling melengkapi, aturan ini dianggap memberatkan pihak laki-laki sebagai penghasil materi, sedangkan istri hanya diakui sebagai pihak yang berperan dalam urusan sehari-hari.

Alasan Gugatan

Moratua Silaban menyoroti bahwa Pasal Suami Cari Materi dan Istri menciptakan struktur peran yang tidak seimbang. Menurutnya, aturan ini tidak hanya membatasi hak istri dalam pengambilan keputusan, tetapi juga menyebabkan konflik dalam hubungan suami-istri. Pemohon menyatakan bahwa kewajiban suami sebagai penyuplai materi absolut seringkali memicu ketegangan, terutama ketika istri dianggap hanya sebagai penjaga rumah tangga tanpa kontribusi ekonomi yang terukur. Hal ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi gender yang berdampak pada kesejahteraan keluarga dan kesetaraan hukum.

“Pasal Suami Cari Materi dan Istri mengandung struktur yang mengabaikan esensi kemitraan dalam pernikahan. Suami dipaksa menjadi sumber kebutuhan ekonomi, sementara istri hanya bertugas mengatur rumah tangga, yang menciptakan ketimpangan dalam distribusi tanggung jawab,” jelas Moratua Silaban dalam dokumennya.

Perbandingan dengan Aturan Lain

Gugatan ini juga mengacu pada pasal-pasal terkait dalam UU Perkawinan, seperti Pasal 23 yang mengatur hak asuh anak dan Pasal 43 tentang kesetaraan hak dalam pernikahan. Moratua Silaban menegaskan bahwa Pasal Suami Cari Materi dan Istri tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan gender yang diamanatkan dalam UUD 1945. Dalam praktiknya, aturan ini seringkali diterapkan secara kaku, mengabaikan keadaan masing-masing pasangan.

“Meski tujuan Pasal Suami Cari Materi dan Istri adalah memperjelas peran suami dan istri, aturan ini justru memicu persepsi bahwa laki-laki adalah pihak utama yang menanggung beban ekonomi, sementara perempuan dianggap kurang mampu dalam hal tersebut. Hal ini merugikan pemenuhan hak asuh anak dan hak kepemilikan harta benda,” tambahnya.

Konflik dalam Pernikahan

Menurut Moratua Silaban, Pasal Suami Cari Materi dan Istri berpotensi menyebabkan kerusakan rumah tangga. Ia mengungkapkan bahwa banyak pasangan mengalami ketegangan karena ketidakseimbangan tanggung jawab ekonomi dan domestik. Pemohon juga menyebutkan bahwa konflik ini tidak hanya terjadi di tingkat individu, tetapi juga mencerminkan struktur sosial yang memperkuat stereotip gender. Selain itu, aturan ini dianggap tidak fleksibel dalam mengakui peran masing-masing suami dan istri, terutama dalam kondisi ekonomi yang berubah.

“Konflik yang diakibatkan oleh Pasal Suami Cari Materi dan Istri bisa berakibat pada kerusakan hubungan suami-istri. Dalam beberapa kasus, istri terpaksa mengambil keuntungan dari harta suami tanpa pertimbangan yang matang, sementara suami merasa tertekan oleh kewajiban ekonomi,” tutur Moratua Silaban.

Tuntutan dan Harapan

Dalam gugatannya, Moratua Silaban meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal Suami Cari Materi dan Istri bertentangan dengan UUD 1945. Ia menegaskan bahwa pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak diartikan sebagai bentuk kemitraan sejajar antara suami dan istri. Tuntutan ini diharapkan dapat memicu revisi dalam UU Perkawinan, sehingga lebih mencerminkan keadilan gender dan keleluasaan dalam pengaturan rumah tangga.

Dalam kesimpulan, gugatan ini memicu diskusi mengenai perlunya mengubah struktur hukum perkawinan agar lebih adil. Pasal Suami Cari Materi dan Istri, meski memiliki tujuan baik, perlu diperbaiki agar tidak mengabaikan kontribusi istri dalam kehidupan rumah tangga dan kebutuhan ekonomi suami. MK diberi kesempatan untuk meninjau aturan ini dalam rangka menjaga keseimbangan antara hak-hak suami dan istri. Keputusan MK nantinya diharapkan menjadi bawaan untuk pergeseran norma-norma gender dalam masyarakat Indonesia.

Leave a Comment