Asa Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kandas
Asa Yaqut jadi tahanan rumah akhirnya kandas setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan status penahanannya. Mantan
Table of Contents
Asa Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kandas di Pengadilan Tipikor
Wahanaberita.com – Asa Yaqut jadi tahanan rumah akhirnya kandas setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan status penahanannya. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus tetap menjalani tahanan di Rutan KPK, Selasa (18/8/2026), karena menurut hakim kebutuhan medis yang dikeluhkan tidak cukup menjadi dasar pemindahan. Keputusan ini menutup sementara opsi agar Yaqut jadi tahanan rumah selama perkara dugaan korupsi kuota haji masih berjalan.
Alasan Penolakan: Kebutuhan Medis Hanya Dua Poin
Hakim menjelaskan bahwa penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab Rutan KPK, bukan alasan untuk memindahkan terdakwa keluar dari rutan. Keluhan Yaqut pascaoperasi, menurut majelis, hanya mencakup dua aspek: keteraturan jadwal minum obat dan perawatan luka. Hakim mencatat ketiadaan caregiver di rutan sebagai catatan bagi lembaga tersebut dan Penuntut Umum terkait ketersediaan fasilitas kesehatan bagi setiap tahanan.
“Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pasca operasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu,” kata hakim.
Hakim menegaskan bahwa permohonan tersebut belum dapat dikabulkan karena kebutuhan yang dikeluhkan terbatas pada dua hal tersebut dan dapat ditangani di dalam rutan.
Perintah Konsultasi dan Prosedur Darurat Medis
Majelis menginstruksikan Yaqut beserta tim pembelaan untuk berkonsultasi dengan dokter di Rutan KPK apabila terjadi kondisi darurat medis. Dokter tersebut akan melaporkan kondisi terdakwa kepada majelis untuk menentukan apakah diperlukan perawatan inap atau cukup berobat jalan. Hakim menekankan bahwa jalur komunikasi ini harus ditempuh sebelum mengajukan permohonan keluar rutan.
“Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar,” ujarnya.
Posisi Pembelaan dan Dakwaan Korupsi Kuota Haji
Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, menyampaikan bahwa klinik Rutan KPK telah menerbitkan surat rujukan agar kliennya segera dibawa ke poli bedah karena kondisi yang dinilai rentan terhadap infeksi. Hakim merespons dengan mempersilakan pengacara mengajukan izin berobat ke luar terlebih dahulu apabila dokter di rutan tidak mampu menangani, dengan catatan hasil diagnosis harus disampaikan kepada majelis.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, jaksa mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41. Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Asrul, Ketum Asosiasi Kesthuri Azis Taba; Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut; serta Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Jaksa meyakini Yaqut diperkaya USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar, sementara 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus turut diperkaya melalui praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas, hingga fee percepatan. Akibatnya, sejumlah jemaah yang seharusnya berangkat gagal diberangkatkan, sementara pihak yang tidak berhak justru memperoleh kesempatan.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apakah Yaqut dapat mengajukan permohonan tahanan rumah kembali? Secara hukum, terdakwa berhak mengajukan permohonan ulang sepanjang terdapat alasan baru yang belum dipertimbangkan majelis, misalnya perubahan kondisi medis yang signifikan dan tidak dapat ditangani di dalam rutan.
Bagaimana prosedur jika kondisi medis memburuk selama tahanan? Tim pembelaan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter Rutan KPK. Apabila dokter menilai penanganan tidak memadai, pengacara mengajukan izin berobat ke luar kepada majelis beserta hasil diagnosis.
Berapa total kerugian negara dalam perkara ini? Jaksa menghitung kerugian sebesar Rp 622,09 miliar yang timbul dari pengisian kuota haji khusus tambahan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
