Kabar Terbaru Kasus Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka
Perekaman CCTV yang sempat viral di media sosial memperlihatkan seorang pria melempar helm ke halaman rumah keluarga Azis Suraji di kawasan Pancoran Mas, Kota
Table of Contents
Tetangga di Depok Resmi Jadi Tersangka Kasus Teror dan Perusakan Rumah
Wahanaberita.com – Perekaman CCTV yang sempat viral di media sosial memperlihatkan seorang pria melempar helm ke halaman rumah keluarga Azis Suraji di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Sebelum melakukan aksi itu, pria tersebut tampak bolak-balik mengendarai motor tepat di depan pagar kediaman korban. Pada kesempatan lain, rekaman serupa menangkap momen ketika orang yang sama membuang sampah ke area rumah tetangganya. Warga sekitar berupaya melerai, namun situasi justru berubah menjadi keributan.
Tekanannya yang tak tertahankan memaksa keluarga Azis Suraji akhirnya menjual rumah mereka sendiri. Kini, kasus tersebut telah berujung pada penetapan tersangka oleh kepolisian.
Status Hukum: Berkas Perkara Menuju Penuntut Umum
Penyidik Polres Metro Depok menyatakan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan terhadap pria berinisial FFA sudah rampung. Proses hukum akan berlanjut dengan penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Penetapan dan pemeriksaan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik. Proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Minggu (16/8/2026).
Mengenai langkah berikutnya, AKBP Made menegaskan bahwa pengiriman berkas ke penuntut umum akan segera dilaksanakan.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara kepada penuntut umum,” ungkapnya.
Pasal yang Diterapkan
Tersangka dikenakan ketentuan tindak pidana perusakan serta ancaman dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tujuh Saksi Diperiksa, Pecahan Pagar Disita
Pada Kamis (13/8/2026), AKBP Made Gede Oka Utama mengumumkan bahwa status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan satu orang berinisial FAA ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka yang sudah kita tetapkan satu orang dengan inisial FAA dan semua kita sudah lakukan proses hukum,” ujar AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (13/8/2026).
Dalam proses pemeriksaan, tujuh saksi telah dimintai keterangan. Sejumlah pecahan pagar yang menjadi barang bukti turut disita dan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Saksi-saksi sudah sebanyak 7 orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian, barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Akar Konflik: Perselisihan yang Berlangsung Sejak 2024
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ketegangan antara kedua belah pihak bukan kejadian baru. Keduanya telah kerap bertengkar sejak tahun 2024. Pada Senin (20/7), AKBP Made Gede Oka menjelaskan kronologi perselisihan tersebut.
“Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari Terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka, Senin (20/7).
Pertikaian awal pada 2024 sempat diredam melalui mediasi oleh warga setempat, pengurus RT/RW, maupun Bhabinkamtibmas. Namun upaya damai itu tidak bertahan lama; konflik terus berlanjut hingga berujung pada perusakan pagar rumah korban.
“Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak warga ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini,” jelasnya.
Karena berulang kali dimediasi tanpa hasil yang memuaskan, korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi terkait perusakan tersebut.
“Jadi, kalau dari versi terlapor seperti itu, ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih, bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar,” tuturnya.
“Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai perusakan tersebut,” tambahnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kabar Terbaru Kasus Peneror Tetangga di Depok?
Kabar Terbaru Kasus Peneror Tetangga di Depok is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kabar Terbaru Kasus Peneror Tetangga di Depok matter?
Kabar Terbaru Kasus Peneror Tetangga di Depok matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
