Bareskrim Tetapkan 6 Orang Tersangka Pemalsuan Akta, 2 WN China
Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen notaris yang menyangkut pergantian
Table of Contents
Bareskrim Tetapkan 6 Orang Tersangka Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi
Wahanaberita.com – Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen notaris yang menyangkut pergantian kepengurusan PT Alam Raya Abadi. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan menyeluruh dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak terkait. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (13/8/2026), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi secara resmi bahwa Bareskrim Tetapkan 6 Orang Tersangka Pemalsuan berdasarkan fakta-fakta kuat yang telah terungkap selama proses penyelidikan.
Keenam tersangka tersebut ditetapkan setelah melalui evaluasi komprehensif terhadap empat alat bukti utama, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, dan barang bukti fisik. Forum gelar perkara yang dipimpin oleh pejabat tinggi Bareskrim sepakat untuk meningkatkan status enam individu tersebut menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur-unsur delik pemalsuan dokumen notaris sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Identitas Lengkap Para Tersangka
Daftar tersangka mencakup LX yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). GG yang dikenal dengan alias M berperan sebagai penerima kuasa LX dalam pelaksanaan RUPSLB, serta ARH dan SAO yang keduanya menjadi Direktur pasca-RUPSLB. CJ ditetapkan sebagai Komisaris pasca-RUPSLB, sedangkan LMT berstatus sebagai Notaris yang menerbitkan akta-akta terkait.
Dua dari enam tersangka, yaitu LX dan GG, merupakan warga negara China yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses pergantian kepengurusan perusahaan. Brigjen Ade menambahkan bahwa LX saat ini memiliki status DPO dalam perkara penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang sedang diproses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, sehingga menambah kompleksitas kasus ini.
Modus Pemalsuan Dokumen Notaris
Para tersangka diduga melakukan pemalsuan terhadap Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 1 Maret 2025 yang disertai Akta Perubahan Nomor 58 tertanggal 25 Maret 2025. Tidak hanya itu, mereka juga memalsukan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 26 Maret 2025 bersama Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025. Dokumen-dokumen tersebut berfungsi untuk mengubah susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT Alam Raya Abadi secara sah di mata hukum.
Di mana akta tersebut mengganti susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT ARA, sehingga mengubah struktur kepemimpinan perusahaan secara fundamental.
Pemalsuan ini dilakukan dengan modus operandi yang terstruktur, melibatkan notaris sebagai pihak yang menerbitkan akta palsu dan beberapa pihak lain sebagai saksi atau pihak yang terlibat dalam proses pemalsuan. Dokumen-dokumen palsu tersebut kemudian digunakan untuk melegitimasi pergantian kepengurusan yang sebenarnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses Penangkapan dan Penahanan
Sampai saat ini, lima tersangka telah berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim. Penangkapan paksa terakhir dilakukan terhadap GG di Bali pada 12 Agustus 2026. Kelima tersangka tersebut kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pembuatan akta serta berbagai dokumen PT Alam Raya Abadi yang diambil dari Ikmal Yasir. Untuk mencegah kelima tersangka (GG alias M, ARH, SAO, CJ, dan LMT) keluar negeri, telah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas RI guna menerapkan upaya hukum pencegahan selama 20 hari.
Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan perkara telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mekanisme pengawasan, audit, klarifikasi, dan bedah perkara telah dilakukan oleh fungsi pengawasan internal Polri, meliputi Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, maupun Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya
Kasus pemalsuan akta ini memiliki implikasi hukum yang signifikan bagi para pihak terkait. Para tersangka menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Selain itu, kasus ini juga dapat berdampak pada validitas seluruh keputusan yang telah diambil berdasarkan akta-akta yang dipalsukan.
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik adalah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi-saksi yang belum diperiksa. Proses ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah ada dan memastikan bahwa seluruh aspek kasus dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Pemalsuan Akta
Apa itu pemalsuan akta notaris? Pemalsuan akta notaris adalah tindakan membuat atau mengubah dokumen notaris secara tidak sah dengan maksud untuk menyesatkan atau merugikan pihak lain. Dokumen yang dipalsukan dapat berupa akta pendirian, akta perubahan, atau dokumen notaris lainnya.
Berapa ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan akta? Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pelaku pemalsuan dokumen dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun. Jika pemalsuan dilakukan oleh pejabat publik atau notaris, ancamannya dapat lebih berat sesuai dengan Pasal 264 KUHP.
Bagaimana cara mengetahui akta notaris asli atau palsu? Akta notaris asli dapat diverifikasi melalui sistem digital notaris yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setiap akta memiliki nomor registrasi unik yang dapat dicek keasliannya melalui portal resmi notaris.
Apa dampak pemalsuan akta terhadap perusahaan? Pemalsuan akta dapat menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap status kepemilikan, kepengurusan, dan keputusan-keputusan perusahaan yang telah diambil berdasarkan dokumen palsu. Hal ini dapat mengakibatkan gugatan dari pihak-pihak yang dirugikan.
Berapa lama proses hukum untuk kasus pemalsuan akta? Proses hukum untuk kasus pemalsuan akta biasanya memakan waktu 1-3 tahun tergantung pada kompleksitas kasus, jumlah tersangka, dan tingkat keberatan yang diajukan. Kasus ini juga dapat diajukan banding dan kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, pembaca dapat mengakses berita terkait di detik.com yang menyediakan update berkala tentang perkembangan penyidikan.
