Berita

KPK Usut Dugaan Staf Peras Bupati Pemalang Bukan Kasus Pertama

Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap Setya Budi Dias Oktavianto, seorang staf administrasi yang diduga terlibat

Desk Berita
Published Agustus 7, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Jennifer Jackson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. KPK Terus Selidiki Dugaan Pemerasan Staf Administrasi Bukan Kejadian Pertama
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

KPK Terus Selidiki Dugaan Pemerasan Staf Administrasi Bukan Kejadian Pertama

Wahanaberita.com – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap Setya Budi Dias Oktavianto, seorang staf administrasi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan. Insiden ini terjadi bersamaan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widyantoro. Menurut keterangan resmi, peristiwa ini bukanlah kali pertama KPK menangani dugaan serupa.

Budi Prasetyo, yang menjabat sebagai juru bicara KPK, memberikan penegasan bahwa proses penyidikan terhadap Setya masih akan terus berlanjut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik tidak akan menutup mata terhadap kemungkinan adanya tindakan sebelumnya yang serupa.

“Yang pasti dalam penyidikan ini KPK masih akan terus menelusuri, melacak apakah ini perbuatan yang pertama kali dilakukan atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya yang juga dilakukan tentu KPK tidak menutup proses penyidikannya sampai disini saja ya kami masih akan terus menelusuri, melacak,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa KPK tetap terbuka terhadap berbagai kemungkinan baru dalam kasus ini. Salah satunya adalah adanya pihak ketiga yang mungkin memiliki keterkaitan signifikan. Tim penyidik juga siap mengembangkan penyelidikan jika ditemukan alat bukti yang mendukung hal tersebut.

“KPK tentunya terbuka jika memang nanti ada alat bukti alat bukti yang menunjukkan soal itu ya termasuk jika nanti ada pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya tentu penyidik juga masih akan terus melakukan pengembangan penyidikannya,” katanya.

Peran Setya dan Keterlibatan Keluarga

KPK telah resmi menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan utamanya adalah Setya membocorkan informasi mengenai pengusutan perkara di KPK. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Anom.

Achmad Taufik Husein, yang saat itu menjabat sebagai Plt Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan mekanisme keterlibatan Setya. Ia menyebutkan bahwa Setya memiliki akses terhadap proses-proses administrasi di KPK yang kemudian diteruskan kepada sang ayah.

“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7).

Lilik Budi Suprianto memanfaatkan posisi anaknya di KPK sebagai leverage. Ia mengiming-imingi Anom bahwa ia mampu mengurus berbagai perkara di KPK berkat koneksi yang dimiliki melalui Setya.

Pemeriksaan Etik oleh Dewan Pengawas

Selain proses hukum pidana, Setya juga akan menjalani pemeriksaan etik. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menilai apakah perilaku Setya melanggar kode etik yang berlaku bagi pegawainya.

Gusrizal, sebagai Ketua Dewas KPK, menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyoroti status kepegawaian Setya yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Gusrizal menambahkan bahwa Dewas sedang mengkaji apakah Setya perlu dikembalikan ke Polri atau tetap berada di KPK. Hal ini menjadi pertimbangan penting mengingat status Setya sebagai anggota Polri saat ini.

“Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan, apa, melakukan pemeriksaan,” sebutnya.

Frequently Asked Questions

What is KPK Usut Dugaan Staf Peras Bupati?

KPK Usut Dugaan Staf Peras Bupati is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Usut Dugaan Staf Peras Bupati matter?

KPK Usut Dugaan Staf Peras Bupati matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment