Operasi Polsek Cileungsi Tangkap Pelaku Pabrik Miras Ilegal di Bogor
Penangkapan Berawal dari Aktivitas Suplai Minuman Keras
Wahanaberita.com – Pihak kepolisian Polsek Cileungsi berhasil mengungkap keberadaan pabrik minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi di sebuah rumah warga kawasan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria dengan inisial M serta sejumlah barang bukti berupa ratusan botol miras yang siap diedarkan dan bahan-bahan pembuatannya.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini bermula saat M tertangkap tangan saat sedang melakukan pengiriman minuman keras ke beberapa penjual di wilayah Gandoang, Cileungsi, pada hari Jumat tanggal 31 Juli lalu.
Saat ditangkap, pelaku menggunakan sebuah mobil yang membawa sekitar 10 dus berisi kurang lebih 240 botol arak bali siap edar. Rencananya minuman ini akan dikirim ke penjual di Cileungsi,
Ungkapan tersebut disampaikan Edison dalam keterangannya yang diterbitkan pada hari Rabu, 5 Agustus 2026.
Proses Racikan dan Distribusi Miras Ilegal
Setelah penangkapan awal, tim polisi melakukan penggeledahan terhadap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi meracik minuman keras di Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja. M mengaku bahwa ia sendiri yang meracik minuman tersebut dan kemudian memasokkannya ke berbagai penjual di Kabupaten Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku meracik sendiri minuman tersebut di rumahnya. Bahan biang miras dikirim dari Jawa Timur, kemudian dicampur dengan air mineral isi ulang, sehingga menjadi minuman siap edar. Pelaku juga membuat sendiri label atau stiker arak bali untuk kemasan,
lanjut Edison.
Barang Bukti dan Harga Jual
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pabrik miras ilegal tersebut mencakup 1.308 botol ciu dengan ukuran 1.500 mililiter dan 600 mililiter, 39 jeriken berukuran 30 liter yang berisi biang arak bali, 46 botol arak bali siap edar, 190 botol kosong, serta berbagai tutup botol dan stiker kemasan arak bali.
Minuman racikan M ini dipasarkan dengan kisaran harga Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per botol, tergantung ukurannya.
Minuman tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 10 ribu ukuran kecil dan Rp 20 ribu untuk ukuran besar. Diedarkannya di wilayah Cileungsi dan wilayah lain di Kabupaten Bogor,
tutup Edison.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polisi Bongkar Kasus Pabrik Miras Ilegal?
Polisi Bongkar Kasus Pabrik Miras Ilegal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polisi Bongkar Kasus Pabrik Miras Ilegal matter?
Polisi Bongkar Kasus Pabrik Miras Ilegal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
