KAI Tolak Permintaan Warga Menteng Manfaatkan Lahan Tidur untuk Lapangan Bola
Wahanaberita.com – Sebuah lahan tidur milik PT KAI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sempat menjadi sorotan publik setelah banyak warga memanfaatkan area tersebut untuk bermain sepak bola. Namun, izin untuk penggunaan lahan secara permanen belum diberikan oleh pihak KAI. Berikut penjelasan lengkapnya.
Awal Mula Viralnya Kegiatan Olahraga di Lahan KAI
Menurut rangkuman detikcom pada Sabtu (1/8/2026), sebuah video yang menampilkan anak-anak muda sedang bertanding bola di lahan tidur KAI menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bahkan, komunitas setempat berhasil menggelar liga sepak bola di atas permukaan aspal yang tersedia.
Pembuatan lapangan dilakukan secara sederhana. Garis-garis lapangan ditandai menggunakan cat putih, sementara dua gawang dipasang di masing-masing ujung area. Liga tersebut menjadi ajang kompetisi yang cukup ramai dan menarik perhatian sejumlah penonton.
Berbagai tim berpartisipasi dalam liga yang diselenggarakan setiap akhir pekan. Kegiatan ini diatur oleh karang taruna setempat. Lahan KAI tersebut berada di RW 08, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Lokasinya tidak jauh dari permukiman warga.
Respons KAI terhadap Aktivitas Olahraga Warga
Franoto Wibowo, Manajer Humas Daerah Operasi Daop 1 Jakarta, memberikan tanggapan resmi terkait pemanfaatan lahan tidur KAI sebagai lapangan bola. Ia menyampaikan bahwa KAI memberikan dukungan penuh terhadap aktivitas olahraga yang diselenggarakan di atas lahan mereka.
“Kami support dan apresiasi dengan aktivitas olahraga yang dilakukan anak-anak tersebut sebagai bagian dari pola hidup sehat serta dalam rangka mengisi liburan sekolah di lahan KAI tersebut,” kata Franoto saat dihubungi detikcom, Kamis (2/7).
Meskipun demikian, KAI juga mengingatkan pentingnya aspek keselamatan selama kegiatan berlangsung. Perlu diketahui bahwa terdapat jalur lintasan kereta api yang berada tidak jauh dari lapangan bola yang telah dibuat di lahan KAI tersebut.
Mengapa KAI Tidak Memberikan Izin?
PT KAI Daop 1 Jakarta memutuskan untuk tidak memberikan izin lahan tidur di Menteng, Jakarta Pusat, agar dapat digunakan sebagai arena bermain bola oleh warga. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat sekitar.
Franoto Wibowo menjelaskan bahwa aktivitas bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya tidak diperbolehkan dilakukan di area right of way (ROW) atau ruang milik jalur kereta api. Kawasan tersebut merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian yang diperuntukkan bagi kepentingan operasional, pemeliharaan, serta keselamatan perjalanan KA.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana. Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan,” kata Franoto, Sabtu (1/8).
Kebijakan ini didasarkan pada hasil safety assessment yang menunjukkan bahwa penggunaan area ROW untuk aktivitas olahraga maupun kegiatan publik memiliki tingkat risiko yang tinggi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu operasional perjalanan KA.
Franoto menjelaskan masih terdapat anggapan di masyarakat yang menganggap lahan di sisi jalur rel sebagai ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas. Padahal seluruh area tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalur kereta api yang memiliki fungsi khusus dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, ROW merupakan koridor keselamatan yang mencakup ruang manfaat jalur kereta api beserta area di sekitarnya yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan perkeretaapian secara aman dan andal. Keberadaan masyarakat di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti tertemper kereta api, tersandung atau terjatuh ke jalur rel, terkena komponen prasarana perkeretaapian, hingga mengganggu konsentrasi petugas operasional yang sedang menjalankan tugas pengamanan perjalanan kereta api.
Selain membahayakan keselamatan jiwa, aktivitas di area ROW juga dapat menghambat proses pemeriksaan, pemeliharaan, dan penanganan gangguan prasarana yang sewaktu-waktu harus dilakukan oleh petugas KAI.
Ketentuan mengenai kawasan jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api meliputi jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel serta ruang di atas d

