Imigrasi Blokir Masuk Dua Warga Belanda Penyelenggara Event Lari di Bali
Wahanaberita.com – Pihak Imigrasi Republik Indonesia telah menerapkan tindakan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda yang diketahui aktif sebagai penyelenggara komunitas lari Entourage Run di kawasan Canggu, Bali. Langkah ini diambil setelah adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang melarang orang asing menjadi penyelenggara acara di dalam negeri.
Kedua warga asing tersebut, yang masing-masing berinisial JAS berusia 35 tahun dengan status pemegang izin tinggal terbatas (Itas) untuk bekerja, serta HQV berusia 37 tahun yang memegang Itas investor, telah meninggalkan wilayah Indonesia pada hari Rabu, 23 Juli 2026. Mereka berangkat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura dengan menggunakan penerbangan maskapai KLM. Setelah keberangkatan, nama keduanya resmi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Posisi Resmi Imigrasi Terkait Peran WNA
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa secara hukum, orang asing hanya diperbolehkan terlibat dalam kegiatan tertentu sebagai kru atau tim resmi yang bertugas mendukung penampil atau artis internasional. Setiap penyelenggaraan acara yang melibatkan warga negara asing harus mematuhi seluruh ketentuan hukum Indonesia tanpa memberikan celah bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan keimigrasian.
“Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia,” ujar Hendarsam di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara pada Jumat, 24 Juli 2026.
Sebagai langkah tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil pihak penjamin kedua warga Belanda tersebut, yaitu PT SIG. Penjamin diminta memberikan keterangan lengkap mengenai aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia serta memastikan kesesuaian dengan izin tinggal yang telah dimilikinya.
Hendarsam menambahkan bahwa apabila PT SIG terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian, maka proses hukum akan segera dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa fungsi keimigrasian tidak semata-mata memberikan pelayanan kepada orang asing, melainkan juga menjaga ketertiban umum, menjamin kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat dari setiap bentuk pelanggaran aturan keimigrasian.

