Berita

Bupati Lombok Barat Kurban Sapi dari Hasil Suap, PBNU: Wajib Dikembalikan!

Kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada sapi kurban yang

Desk Berita
Published Juli 24, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : Jessica Johnson - wahanaberita.com

Bupati Lombok Barat Kurban Sapi dari Hasil Suap PBNU: Wajib Dikembalikan Sesuai Hukum Islam

Wahanaberita.com – Kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada sapi kurban yang diserahkan kepada bupati tersebut. Nahdlatul Ulama melalui Pimpinan Pusat (PBNU) menyatakan sikap tegas terkait hewan kurban yang diduga berasal dari hasil suap.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Fahrur, menyampaikan bahwa pemberian sapi sebagai hewan kurban berasal dari pihak perusahaan yang diduga merupakan bentuk suap. Ia menegaskan bahwa harta hasil suap tidak layak digunakan untuk keperluan ibadah. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui wartawan pada hari Jumat, 24 Juli 2026.

“Kalau benar sapi itu memang merupakan pemberian dari pihak perusahaan sebagai hewan kurban dalam rangka suap, tentu hal itu sangat memprihatinkan. Suap adalah perbuatan haram dan tidak boleh dibungkus dengan ibadah,” kata Gus Fahrur.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Gus Fahrur tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ia meminta agar bupati tersebut segera bertaubat jika terbukti bahwa sapi kurban tersebut berasal dari suap. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang mewajibkan pengembalian hak-hak orang lain yang telah diambil secara tidak sah.

“Jika terbukti (sapi kurban) berasal dari suap, maka wajib bertaubat dan mengembalikan hak tersebut sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.

Detail Dugaan Suap dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Lobar menerima berbagai bentuk suap berupa uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp 1,6 miliar. Selain dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ juga diduga menerima fasilitas dari Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Juli 2026, bahwa PT MSI merupakan vendor dari PT AMGM. Perusahaan air minum daerah di Lombok Barat ini memiliki proyek tata kelola air bersih senilai Rp 27,1 miliar yang dimenangkan oleh PT MSI.

PT MSI secara rutin memberikan suap kepada Lalu Ahmad Zaini. Berikut rincian barang dan uang yang diserahkan:

  • Mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,2 miliar
  • Sepasang sepatu Hermes senilai Rp 19 juta
  • Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi
  • Uang tunai minimal Rp 380 juta
  • iPhone 17 Pro seharga Rp 26 juta
  • Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta

Tiga Tersangka dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pertama, Lalu Ahmad Zaini sebagai Bupati Lombok Barat. Kedua, Sudirman sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat. Ketiga, Alvonsus Gani sebagai Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Lombok Barat. PBNU meminta agar sapi kurban yang diduga berasal dari suap segera dikembalikan. Pengembalian ini bukan hanya sebagai bentuk keadilan hukum, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sesuai ajaran Islam. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Sementara itu, pihak bupati belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan PBNU. Proses hukum masih berlangsung dan berbagai bukti sedang dikumpulkan untuk memperkuat kasus. Masyarakat menunggu hasil akhir dari penyelidikan KPK untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Leave a Comment