Berita

Polisi Bongkar Sindikat Jambret dan Penadah Emas di Jakbar – 6 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat Jambret dan Penadah Emas di Jakbar, 6 Pelaku Ditangkap Polisi Bongkar Sindikat Jambret dan Penadah - Pengungkapan kasus tersebut

Desk Berita
Published Mei 16, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Polisi Bongkar Sindikat Jambret dan Penadah Emas di Jakbar, 6 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat Jambret dan Penadah – Pengungkapan kasus tersebut memastikan keberhasilan polisi dalam menangkap enam pelaku yang terdiri dari tiga eksekutor penjambretan dan tiga penadah barang hasil tindak kriminal,” ujar Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Bobby M. Zulfikar dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Peran Tersangka

Korban yang terlibat dalam aksi tersebut diberi inisial I, N, dan D sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan. Sementara tiga individu lain, yakni DN, A, dan M, bertugas sebagai perantara serta penjual hasil pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku melakukan tindakan penjambretan dengan alasan ekonomi, yaitu untuk membeli narkoba sabu,” jelas Bobby.

Kapolsek menambahkan bahwa hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan seluruh pelaku terbukti mengonsumsi narkoba. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu saat operasi dilakukan.

Proses Penjualan Emas

Menurut Bobby, para pelaku membidik korban yang memakai perhiasan emas. Setelah mengambil barang, hasil kejahatan diserahkan kepada DN dan A sebelum akhirnya dijual ke M, yang bekerja di toko perhiasan emas.

Korban mengalami kerugian sebesar 3 gram emas senilai sekitar Rp9 juta. Barang tersebut lantas dijual ke penadah dengan harga Rp4,2 juta.

Barang Bukti dan Jejak Kriminal

Petugas juga mengungkap bahwa jaringan penadah sudah beberapa kali menerima barang hasil kejahatan dari para pelaku. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu sepeda motor Honda Stylo, dua bilah celurit, satu bilah samurai, lima unit telepon genggam, kuitansi penjualan emas, perhiasan imitasi, serta alat isap narkoba.

Sementara satu pelaku dengan inisial S, yang juga bertindak sebagai eksekutor, masih dalam proses pencarian oleh petugas.

Penjelasan Hukuman

Para pelaku penjambretan dikenai pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara penadah dijerat pasal 592, yang menawarkan ancaman hukuman hingga 6 tahun.

Leave a Comment