Berita

Perkara Karyawan di Jakpus Disekap Berujung 7 Tersangka Ditangkap

n 7 Tersangka Perkara Karyawan di Jakpus Disekap Berujung 7 - Tiga karyawan di sebuah percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani

Desk Berita
Published Juni 30, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Perkara Karyawan di Jakpus Disekap Berujung Penangkapan 7 Tersangka

Perkara Karyawan di Jakpus Disekap Berujung 7 – Tiga karyawan di sebuah percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, disekap selama 21 hari. Kesembilan tersangka yang telah ditahan termasuk pemilik usaha tersebut.

Pelaku yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi lima pria: MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42), serta dua wanita, yaitu CML (37) dan II (36). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengungkapkan bahwa mereka menuduh korban melakukan pencurian pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.

“Pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka merasa korban menggelapkan pelat besi bernilai sekitar Rp 230 juta. Mereka melakukan penyekapan dan beberapa penganiayaan, termasuk memasung kaki korban dengan alat logam agar tidak bergerak,” kata Reynold, Senin (29/6/2026).

Korban Diborgol dan Diikat

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro menyebutkan bahwa lokasi penyekapan berada di sebuah ruko. Saat ditemukan, ketiga korban ditemukan dalam kondisi kaki diborgol dan diikat tali baja.

“Di tempat kejadian, korban Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol bagian kaki sambil diikat tali baja. Adit Saputra juga diborgol dan diikat menggunakan rantai besi,” jelas Widodo, Minggu (28/6).

Menurut Widodo, penyekapan terjadi karena para pelaku diduga mengira korban sudah terbongkar mencuri. Selain itu, pelaku meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta per orang.

“Mereka menawarkan perjanjian bahwa setelah uang diberikan ke perusahaan, anaknya akan dilepas. Namun, sampai aduan masuk ke call center 110, korban tetap disekap karena belum semua membayar ganti rugi,” tambahnya.

Peran Tersangka dalam Peristiwa

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memperinci peran masing-masing tersangka. Dua dari mereka, AI dan S, bertugas menyekap dan mengumpulkan uang ganti rugi dari keluarga korban. Keduanya ditangkap langsung di lokasi kejadian.

Tersangka MML, sebagai pemilik percetakan, dinyatakan sebagai otak operasi penyekapan. Ia memerintahkan tindakan tersebut untuk memperoleh ganti rugi. “MML ditahan karena merancang pemasungan dan merantai kaki korban,” ujar Roby.

AYL dituduh mengancam mematahkan kaki korban jika uang tebusan belum dibayarkan. NHJ berperan merakit alat untuk memasung para korban. Sementara CML, adik MML, melarang *office boy* memberikan makan kepada tiga karyawan tersebut. II, sebagai admin, bertugas menerima pembayaran dari keluarga korban.

Kondisi Korban Selama Penyekapan

Polisi mengungkap bahwa ketiga korban tidak diberi makan selama 21 hari. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyatakan bahwa kondisi ini menjadi bukti perlakuan brutal yang dilakukan oleh para pelaku.

Leave a Comment