Berita

New Policy: 1 WNI Pelaku Sindikat Judol di Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja

di Jakarta New Policy - Under the New Policy, penyelidikan terhadap sindikat judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa salah satu

Desk Berita
Published Mei 10, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

New Policy: 1 WNI Terlibat dalam Sindikat Judi Online di Jakarta

New Policy – Under the New Policy, penyelidikan terhadap sindikat judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku adalah warga negara Indonesia (WNI). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa dari 321 orang yang ditangkap, satu di antaranya adalah WNI yang pernah bekerja di Kamboja. “Dengan adanya New Policy, kita dapat mengungkap lebih jelas peran individu asing dalam operasi penyelundupan kegiatan ilegal,” terang Wira saat mengungkapkan hasil operasi.

Penyelidikan Berdasarkan New Policy

Operasi yang dilakukan pada hari Minggu (10/5/2026) ini terbukti efektif dalam menangkap pelaku judi online secara bersamaan dengan tim Imigrasi. “New Policy memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan instansi terkait untuk menindak tegas pelaku yang menggunakan status warga negara asing untuk beroperasi di Indonesia,” lanjut Wira. Dalam penyelidikan, mereka ditemukan sedang menjalankan operasi secara terbuka, sehingga memudahkan petugas untuk melakukan penangkapan.

Salah satu pelaku WNI tersebut, seperti diungkapkan oleh Wira, dikenal pernah bekerja di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia. “Pekerjaan di luar negeri justru menjadi titik awal bagi pelaku ini untuk terlibat dalam kegiatan judi online yang terorganisir,” jelasnya. Dengan New Policy, penindakan ini diharapkan dapat mencegah masuknya pelaku-pelaku ilegal dari luar negeri ke Indonesia.

Penahanan Pelaku WNA dan WNI

Sebanyak 320 pelaku yang berstatus warga negara asing (WNA) telah ditempatkan di rumah detensi Imigrasi. “New Policy memastikan bahwa pelaku WNA ditangani secara terpadu melalui sistem khusus,” kata Wira. Sementara itu, satu WNI yang tertangkap tetap ditahan di kantor Bareskrim Polri. Pemisahan penahanan ini berdasarkan status kewarganegaraan, sehingga memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut informasi, 321 orang yang ditangkap berasal dari berbagai negara, termasuk Vietnam (228 orang), Tiongkok (57 orang), Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), Malaysia (3 orang), dan Kamboja (3 orang). “New Policy juga mencakup pengawasan terhadap pelaku yang menggunakan visa wisata untuk beroperasi di dalam negeri,” tambah Wira. Visa mereka dianggap tidak lagi valid karena digunakan untuk tujuan yang berbeda dari yang dipesan.

Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah kegiatan judi online yang merugikan masyarakat. “Dengan New Policy, kita bisa memperketat pengawasan terhadap pelaku dari luar negeri serta meningkatkan penegakan hukum secara lebih efisien,” jelas Wira. Selain itu, pelaku WNA juga dikenai sanksi administratif sebelum diberikan tahanan.

Operasi ini menjadi contoh sukses penerapan New Policy dalam menangani kasus kejahatan lintas batas. “Koordinasi antara Bareskrim Polri dan Ditjen Imigrasi sangat krusial dalam menangkap pelaku yang memanfaatkan status warga negara asing untuk beroperasi,” tambah Wira. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, New Policy diharapkan bisa mengurangi masuknya pelaku judi online dari luar negeri ke Indonesia.

Leave a Comment