DPRD Minta Penguatan Pengawasan Izin Usaha di Jakarta
DPRD Minta Izin Usaha di Jakarta – Basri Baco, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam pengelolaan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia menekankan bahwa keterlibatan lembaga daerah dalam proses penerbitan izin adalah kunci untuk menghindari konflik di tengah masyarakat, terutama di area permukiman yang rentan terhadap pengembangan usaha yang tidak terencana.
Kasus Usaha di Wilayah Permukiman
Dalam wawancara, Basri Baco menyebut aduan masyarakat terkait pendirian usaha di beberapa wilayah Jakarta. Ia menjelaskan bahwa sering kali usaha berdiri tiba-tiba di tengah permukiman, bahkan tanpa sepengetahuan lurah, camat, atau wali kota. Hal ini memicu ketidakpuasan warga karena penggunaan lahan terkesan tidak proporsional dengan kebutuhan komunitas sekitar.
“Banyak pengaduan masyarakat soal OSS. Usaha bisa berdiri di kawasan permukiman, padahal prosesnya tidak diketahui oleh lurah, camat, atau pemerintah provinsi,” kata Basri dalam pernyataannya, Jumat (3/7/2026).
Kasus usaha di permukiman seperti restoran Jepang di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, menjadi contoh nyata masalah yang diangkat oleh anggota DPRD DKI. Wilayah tersebut dikenal sebagai area hunian, sehingga adanya bisnis yang mengambil ruang publik memicu pertanyaan tentang kecocokan usaha tersebut.
Peran PBG dalam Pemenuhan Standar
Basri menekankan bahwa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) memiliki peran kritis sebagai dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan bagi pekerja dan masyarakat. Tanpa PBG, pelaku usaha bisa mengandalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama, sehingga terkesan kurang terkontrol.
“Jika pemerintah daerah terlibat sejak awal, bisa dicek apakah lokasi layak digunakan sebagai usaha, bagaimana kondisi lingkungannya, atau dekat fasilitas umum,” imbuhnya.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem PBG diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Basri menyatakan bahwa mekanisme ini juga mencegah risiko penyalahgunaan lahan dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan kualitas hidup warga. Ia menyoroti bahwa DPRD Minta Izin Usaha di Jakarta harus menjadi titik fokus untuk mengatasi masalah tersebut.
Menurut Basri, perizinan usaha perlu diperbaiki agar tidak mengganggu iklim investasi. Meskipun NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa diterbitkan via OSS, PBG harus melibatkan lembaga daerah untuk memastikan kelayakan lokasi. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat DPRD Minta Izin Usaha di Jakarta sebagai sistem yang transparan dan akuntabel.
Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Basri Baco mengingatkan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah adalah faktor penentu keberhasilan pengawasan izin usaha di Jakarta. Ia mencontohkan bahwa adanya kebijakan yang diterbitkan pusat, seperti OSS, harus didukung oleh mekanisme lokal untuk memastikan implementasi yang tepat.
“PTSP adalah wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan investor. Kualitas, fasilitas, serta alur layanan harus terus ditingkatkan agar pengguna mendapatkan hasil cepat, profesional, dan nyaman,” pungkasnya.
Ia juga menyebut bahwa keterlibatan DPRD Minta Izin Usaha di Jakarta dalam proses perizinan akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Dengan melibatkan lembaga daerah, kebijakan pusat lebih mudah disesuaikan dengan kebutuhan lokal, termasuk mengurangi kesenjangan antara regulasi dan realitas di lapangan.
Langkah Peningkatan Regulasi
Basri Baco menyarankan penguatan regulasi terkait izin usaha di Jakarta, termasuk memperketat syarat lokasi usaha di area permukiman. Ia menekankan bahwa DPRD Minta Izin Usaha di Jakarta harus menjadi pilar utama dalam menjamin kualitas pelayanan publik.
“Dengan memperkuat pengawasan, kita bisa menghindari penggunaan lahan yang tidak seimbang dan memastikan pengembangan usaha berjalan harmonis dengan kehidupan masyarakat,” jelas Basri.
Menurutnya, terdapat beberapa tindakan yang perlu dilakukan, seperti penerapan sistem informasi terpadu antara DPMPTSP Jakarta dan lembaga daerah, serta pengintegrasian PBG ke dalam proses perizinan sejak awal. Hal ini diharapkan dapat mengurangi miskomunikasi dan mempercepat proses pengurusan izin usaha.
Impak pada Masyarakat dan Lingkungan
Basri Baco juga mengingatkan bahwa masalah izin usaha di Jakarta berdampak signifikan pada kesejahteraan warga. Ia menyoroti bahwa bisnis di tengah permukiman sering kali mengganggu kehidupan sehari-hari, seperti menimbulkan kebisingan, polusi udara, atau mengurangi ruang hijau. Selain itu, keberadaan usaha yang tidak terencana bisa menimbulkan masalah sosial, seperti konflik antara warga dan pemilik usaha.
“DPRD Minta Izin Usaha di Jakarta harus dikelola dengan hati-hati, agar tidak hanya menguntungkan pelaku bisnis, tetapi juga tetap menjaga kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap perubahan ini tidak hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga memberikan perlindungan kepada warga Jakarta yang tinggal di sekitar area usaha. Penguatan pengawasan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis yang lebih berkelanjutan, sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang maju dan ramah lingkungan.
