Berita

Official Announcement: 2 Perempuan di Serang Ditangkap Buntut Tipu Paket Haji, Kerugian Rp 7,65 M

Official Announcement: Dua Perempuan di Serang Ditangkap karena Penipuan Paket Haji, Kerugian Rp7,65 Miliar Detik.com - Pengumuman Resmi Soal Penipuan dalam

Desk Berita
Published Juni 26, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Official Announcement: Dua Perempuan di Serang Ditangkap karena Penipuan Paket Haji, Kerugian Rp7,65 Miliar

Detik.com – Pengumuman Resmi Soal Penipuan dalam Layanan Haji

Official Announcement – Dalam pengumuman resmi yang dibuat oleh Kepolisian Daerah Banten, dua perempuan berinisial NN (53) dan NZ (31) telah ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian hingga Rp7,65 miliar. Keduanya terlibat dalam skema penipuan yang menawarkan paket haji khusus dengan janji fasilitas VIP, seperti pengelolaan program Mujamalah dan Furoda, yang seharusnya memberikan pengalaman haji lebih nyaman bagi calon jemaah.

“Pengumuman resmi ini dibuat setelah penyelidikan yang memakan waktu beberapa bulan, di mana polisi menemukan indikasi kuat bahwa kedua tersangka memanfaatkan kepercayaan korban untuk mencuri keuntungan,” terang Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (26/6/2026).

Korban dalam kasus ini adalah AW, seorang pengusaha di Kabupaten Serang, yang tergiur oleh penawaran paket haji jenis Mujamalah dengan biaya Rp320 juta per orang. AW mengajukan permintaan peningkatan layanan, seperti akomodasi, makan, dan transportasi, sehingga harga total per orang dinaikkan menjadi Rp450 juta. Namun, sampai hari H pada 16 Mei 2026, jemaah belum berangkat karena pelaku terus menunda penerbitan visa dan menjanjikan berbagai fasilitas premium yang tidak terpenuhi.

Detik.com – Proses Penyelidikan dan Keterlibatan Pelaku

“Selama penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku mengelola dana dari calon jemaah melalui rekening yang dipakai NZ, sementara NN bertugas sebagai penghubung dan pemasar program tersebut,” tambah Maruli.

Menurut laporan polisi, NZ pernah mangkir dari panggilan penyidik dan berencana melarikan diri ke luar negeri. Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, kedua tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang pada 24 Juni 2026. Pengumuman resmi tentang penangkapan ini ditujukan untuk memberi kejelasan kepada masyarakat dan memperkuat tindakan pencegahan penipuan serupa di masa depan.

Kasus ini terjadi setelah korban menyetujui peningkatan biaya dan mendaftarkan 19 orang ke dalam program Mujamalah dan Furoda. Namun, akibat ketidaktepatan dari pelaku, kerugian mencapai Rp7,65 miliar dari total pembayaran Rp8,55 miliar. Penipuan ini menggambarkan kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan jemaah haji terhadap fasilitas premium yang dijanjikan.

Detik.com – Pengakuan dan Modus Operandi Penipuan

“Motif penipuan kedua tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak tertentu. Modus operandi mereka melibatkan penggunaan dokumen palsu dan janji fasilitas VIP yang tidak terpenuhi, sehingga korban terjebak dalam penipuan,” kata Maruli.

Dalam pengumuman resmi terkini, polisi menyatakan bahwa NN dan NZ telah diketahui menyusun skema penipuan dengan berbagai trik. Salah satu cara mereka adalah memanipulasi informasi tentang program Mujamalah dan Furoda, termasuk menjanjikan pengelolaan visa secara cepat. Namun, proses penerbitan visa tidak pernah berjalan sebagaimana dijanjikan, sehingga korban kehilangan uang dan kesempatan beribadah haji.

Kasus ini juga menunjukkan kelemahan dalam pengawasan program haji khusus. Meski ada aturan yang mengatur penerbitan visa dan pengelolaan dana jemaah, pelaku tetap berani melakukan kecurangan karena adanya kepercayaan yang terbangun. Pengumuman resmi tentang penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih agen haji.

Detik.com – Pelaku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun

Dalam pengumuman resmi, polisi menyebutkan bahwa kedua tersangka dikenai pasal 492 dan 486 KUHPidana, serta pasal 21 ayat 1 KUHPidana, yang berhubungan dengan penipuan dan pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda Rp10 miliar. Kombes Pol Maruli menyatakan bahwa pelaku akan menjalani proses hukum secara lengkap, termasuk persidangan yang akan dimulai dalam waktu dekat.

Penangkapan NN dan NZ juga menunjukkan kemajuan penyelidikan Kepolisian Daerah Banten dalam menindak tindak pidana yang terjadi di sektor haji. Dengan pengumuman resmi ini, polisi menegaskan komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dari modus penipuan yang terus berkembang. Selain itu, pengumuman ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait dalam meningkatkan transparansi dan kehati-hatian dalam pengelolaan program haji khusus.

“Pengumuman resmi ini bertujuan untuk mengungkap kejahatan yang terjadi, memberikan kejelasan kepada korban, serta memastikan bahwa para pelaku akan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tutur Maruli.

Detik.com – Dampak Penipuan terhadap Masyarakat dan Perkembangan Kasus

Penipuan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menyebabkan ketidakpuasan dan kekecewaan di kalangan masyarakat yang ingin berhaji. Banyak jemaah yang merasa tertipu karena mengandalkan agen yang menjanjikan fasilitas VIP secara menarik. Pengumuman resmi tentang penangkapan pelaku ini diharapkan bisa memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap layanan haji khusus.

Kepolisian Daerah Banten juga meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap agen haji yang menawarkan tarif murah atau fasilitas premium yang tidak masuk akal. Pengumuman resmi ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memverifikasi keaslian program haji sebelum melakukan pembayaran. Selain itu, polisi berencana mengungkap lebih lanjut tentang jaringan penipuan yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan pengumuman resmi tentang penangkapan NN dan NZ, Kepolisian Daerah Banten menunjukkan bahwa tindak pidana dalam sektor haji tidak hanya terjadi di satu tempat, tetapi bisa berlangsung di berbagai daerah. Kasus ini juga menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan bisa terjadi melalui kepercayaan yang terbangun antara pelaku dan korban. Harapan besar diberikan kepada polisi agar kasus serupa bisa dicegah dengan langkah-langkah yang lebih ketat.

Leave a Comment