PKS dan PAN Dukung Kuota Caleg Perempuan 30% di MK
Visit Agenda – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan kuota keterwakilan perempuan dalam pemilu. “MK benar-benar memperkuat afirmasi untuk perempuan,” ujarnya kepada media, Selasa (26/5/2026). Ia menilai aturan ini akan memberikan dampak besar dalam meningkatkan partisipasi wanita di ranah politik.
“Alhamdulillah, PKS mencapai keterwakilan minimal 30% perempuan di semua dapil dalam Pemilu 2024. Putusan MK patut didukung,” tambah Mardani. Menurutnya, penambahan sanksi dalam aturan kuota caleg perempuan merupakan langkah penting untuk mendorong kesetaraan gender.
Peran PAN dalam Penguatan Aturan Kuota
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay juga mendukung putusan MK. Ia menekankan bahwa partai politik telah berusaha memenuhi kuota 30%, tetapi perlunya konsekuensi yang jelas untuk partai yang tidak memenuhi aturan tersebut. “Kuota caleg perempuan tidak hanya menjadi target, tetapi juga keharusan yang akan diawasi secara ketat,” jelas Saleh.
“Putusan MK melengkapi aturan sebelumnya dan lebih tegas. Partai yang lalai tidak akan diikutsertakan dalam pemilu di dapil tertentu,” ungkap Saleh. Ia mengatakan kebijakan ini akan mendorong partai-partai untuk lebih proaktif dalam mengusung kandidat perempuan.
Perubahan Pasal 245 UU Pemilu 2017 oleh MK
Putusan MK yang memperkuat kuota caleg perempuan 30% telah diputuskan dalam sidang Senin (25/5). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu 2017 diubah menjadi lebih ketat. “Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo. Keputusan ini berdampak langsung pada seluruh partai politik yang mengikuti pemilu.
“MK menyatakan Pasal 245 bertentangan dengan UUD NRI 1945. Aturan ini kini diubah agar KPU dapat menggugurkan parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30%,” jelas Suhartoyo. Dengan perubahan ini, partai yang gagal memenuhi kuota akan kehilangan hak untuk terdaftar sebagai peserta pemilu.
Permohonan untuk mengubah Pasal 245 disampaikan oleh beberapa pengamat, termasuk Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menganggap aturan sebelumnya kurang memberikan kepastian hukum bagi partai yang tidak mengusung caleg perempuan sesuai target. “Visit Agenda ini menjadi momentum penting untuk mendorong transformasi politik yang inklusif,” tambah salah satu pengamat.
Implikasi Kuota 30% Perempuan bagi Partai
Keputusan MK menambahkan ketentuan bahwa jika kuota caleg perempuan tidak terpenuhi, partai bisa dikeluarkan dari pemilu di dapil yang bersangkutan. Saleh menilai ini akan menjadi motivasi kuat bagi seluruh parpol untuk memperkuat komitmen dalam memenuhi aturan. “Dengan ini, perempuan diyakini mampu bersaing di setiap tingkat,” katanya.
Kebijakan ini juga diharapkan mendorong partai untuk lebih transparan dalam pengusungan caleg. Mardani menambahkan bahwa kesetaraan gender tidak hanya menjadi isu penting, tetapi juga kebutuhan struktural dalam penyelenggaraan pemilu. “Visit Agenda akan menjadi titik balik dalam menegakkan prinsip inklusivitas di ranah politik,” ujarnya.
