Berita

Topics Covered: Ucapan Abu Janda Dianggap Hina Sumbar, Berujung Laporan Polisi

dahkan Sumbar Topics Covered - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait ucapan Abu Janda yang

Desk Berita
Published Mei 27, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Laporan Polisi atas Ucapan Abu Janda yang Diduga Merendahkan Sumbar

Topics Covered – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait ucapan Abu Janda yang dinilai merendahkan masyarakat Sumatera Barat. Tindakan ini dilakukan setelah istilah ‘suku barbar’ yang digunakan oleh Permadi Arya, yang akrab disapa Abu Janda, memicu reaksi dari komunitas Minangkabau. Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa, 26 Mei 2026, dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim, sebagai langkah untuk menegakkan hukum secara adil.

Alasan Laporan dan Pandangan dari IKM

Laporan ini didasari oleh dugaan ujaran kebencian yang merendahkan budaya serta nilai masyarakat Sumbar. Dalam pernyataannya, Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengungkapkan bahwa ucapan Abu Janda dinilai menyinggung perasaan warga Minangkabau. “Kata ‘barbar’ memiliki makna yang sangat negatif dan bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap kearifan lokal Sumbar,” tutur Braditi. Ia menekankan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa memandang latar belakang si pelaku.

“Kita melaporkan Abu Janda karena ucapan yang ia sampaikan dianggap merendahkan masyarakat Sumbar. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, tapi tindakan yang dianggap melemahkan identitas budaya wilayah tersebut,” jelas Braditi. Ia juga menyebut bahwa hukum harus menjadi alat untuk melindungi kehormatan semua kelompok masyarakat, termasuk dalam konteks Topics Covered.

Pelanggaran Hukum Berdasarkan UU KUHP

Laporan ini dirujuk pada Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang melarang ujaran yang mengandung sumpah seranah atau merendahkan kelompok tertentu. Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menambahkan bahwa ucapan Abu Janda terjadi dalam pidato yang disampaikan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat. “Kata ‘barbar’ dalam konteks ini bisa dianggap sebagai penjelmaan dari kebencian terhadap budaya dan nilai masyarakat Sumbar,” tambah Defrizal.

“Bahkan, istilah tersebut menggambarkan masyarakat Sumbar sebagai kurang beradab dan tidak toleran, padahal itu justru melemahkan identitas mereka sebagai bagian dari keberagaman Indonesia,” imbuh Defrizal. Dalam Topics Covered ini, IKM berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor politik.

Video sebagai Bukti Laporan

Sebagai dasar laporan, IKM menyertakan rekaman video berdurasi sekitar 9 menit dari akun TikTok ‘Pengharapan Kekal’. Pidato dalam video tersebut, menurut laporan, menjadi bukti kuat bahwa Abu Janda melakukan penghinaan terhadap masyarakat Sumbar. “Video ini jelas menunjukkan ucapan yang dianggap merendahkan, sehingga bisa menjadi alat untuk menegakkan hukum,” ujar Defrizal. Dalam konteks Topics Covered, video tersebut menjadi bukti visual yang memperkuat tuntutan IKM.

Respons Abu Janda terhadap Laporan

Dalam pernyataan terpisah, Abu Janda menyangkal bahwa ucapan yang ia sampaikan dianggap merendahkan warga Sumbar. Ia menjelaskan, “Saya tidak bermaksud menghina masyarakat Sumbar, tapi hanya menyampaikan opini berdasarkan pengamatan saya.” Menurut Abu Janda, istilah ‘barbar’ digunakan dalam konteks Topics Covered yang menyampaikan kritik terhadap budaya tertentu, bukan sekadar perbuatan provokatif.

“Kalau dasarnya sudah benci terhadap saya, maka bahkan ucapan yang netral pun bisa dianggap sebagai penghinaan,” sambung Abu Janda. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan adalah bagian dari dinamika dialog nasional, dan tidak semua ucapan harus dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Impak pada Masyarakat dan Prospek Penegakan Hukum

Laporan ini memicu perdebatan di berbagai media sosial dan komunitas Minangkabau. Beberapa pihak menilai bahwa ucapan Abu Janda menunjukkan sikap tidak hormat terhadap budaya Sumbar, sementara yang lain berpendapat bahwa itu adalah bagian dari konteks Topics Covered yang lebih luas. Defrizal menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan cepat, dengan pelaku diberi waktu untuk memberikan penjelasan sebelum diambil tindakan lebih lanjut.

Relevansi Topics Covered dalam Isu Nasional

Dalam lingkungan Topics Covered, isu ini menjadi contoh bagaimana kata-kata bisa memicu reaksi yang signifikan. Kritik terhadap budaya tertentu seringkali memicu perdebatan, terutama ketika melibatkan provinsi dengan identitas kuat seperti Sumatera Barat. “Kita harus waspada terhadap ujaran yang bisa memperkuat prasangka atau memicu ketegangan antar kelompok,” kata Braditi. Ia menambahkan bahwa keberhasilan penegakan hukum akan menjadi tolok ukur dalam menjaga keharmonisan antar budaya di Indonesia.

Leave a Comment