Polisi Dalami Motif Lain Pria Bunuh dan Lempar Wanita di Tol Bogor
Pelaku Diduga Tergerak oleh Emosi dan Peristiwa Spontan
Topics Covered – Seorang pria yang diketahui bernama M Febryan (26) terus menjadi fokus penyelidikan polisi setelah melakukan tindakan keji dengan membunuh dan melempar seorang wanita ke jalan raya di Tol Layang Bogor Outer Ring Road (BORR). Kepolisian kota Bogor sedang menelusuri apakah ada motivasi tambahan yang mendorong pelaku melanggar hukum sekaligus mengungkap alasan lebih dalam dari aksi yang mengejutkan tersebut.
“Sampai saat ini, pengakuan pelaku tetap berfokus pada emosi negatif yang muncul setelah bertemu korban dua minggu sebelum kejadian. Kami belum menemukan bukti tambahan yang bisa mengubah versi motif utamanya. Namun, penyidik masih terus memeriksa kemungkinan faktor lain yang mungkin berkontribusi,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azi Lesmana, Kamis (28/5/2026).
Kejadian berlangsung pada akhir pekan lalu ketika M Febryan, seorang warga asli Ambon, menaiki mobilnya di Jalan Raya Sholeh Iskandar. Dalam sebuah peristiwa spontan, ia menyerang korban yang dikenal tidak memiliki hubungan dekat dengan dirinya. Pernyataan pelaku selama penyidikan menunjukkan bahwa rasa sakit hati dan hasrat terhadap harta benda menjadi inti dari tindakannya.
“Pengakuan pelaku menyebutkan bahwa ucapan korban ‘kasihan ya tidak punya orang tua’ memicu iri dan kebencian. Kami masih memeriksa apakah ada hubungan dendam atau konflik sebelumnya yang memperkuat motifnya,” ujar Azi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/5).
Konfirmasi Status Tersangka dan Penahanan
Setelah pemeriksaan awal selesai, M Febryan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya membunuh dan melempar korban ke jalan raya. Ia juga dikenai tahanan resmi di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota. Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri berbagai pasal dalam UU KUHP yang terkait dengan kasus ini.
“Status tersangka dan penahanan pelaku sudah ditetapkan. Kami juga telah menyiapkan berbagai pasal hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, termasuk Pasal 459, Pasal 458 ayat 1, dan Pasal 466 ayat 3 tentang pembunuhan, penganiayaan, serta perbuatan tidak bermoral,” kata Rio, Senin (25/5/2026).
Penyidik menekankan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga melempar korban ke jalan raya yang menyebabkan cedera serius. Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku mencapai penjara antara 15 hingga 20 tahun, tergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut. RIO menambahkan bahwa tim penyelidik juga sedang memeriksa alat bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata untuk memperkuat kasus.
Analisis Motif dan Faktor Psikologis
Topics Covered – Selain faktor emosi, penyidik juga mengeksplorasi kemungkinan motivasi psikologis yang mungkin mendorong M Febryan melakukan aksi kekerasan tersebut. Motif utama yang diungkapkan pelaku adalah rasa sakit hati yang dipicu oleh ucapan korban selama bertemu. Namun, polisi masih terus menggali apakah ada konflik kecil sebelumnya yang memperkuat niatnya.
“Kami sedang menganalisis apakah kejadian ini berawal dari perasaan iri atau ketidakpuasan yang terus-menerus. Selain itu, pola pikir pelaku dalam mengambil keputusan spontan juga menjadi sorotan penyidik,” jelas Azi, Senin (25/5).
Penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku mungkin terpengaruh oleh pengaruh eksternal, seperti tekanan sosial atau keinginan untuk menunjukkan ekspresi emosional. Motif lain yang dipertimbangkan melibatkan faktor-faktor seperti kebencian terhadap korban karena sifatnya yang dianggap rendah atau iri terhadap keadaannya. Kepolisian berharap dapat mengungkap motif yang lebih lengkap dalam beberapa hari ke depan.
