Special Plan: Gunung Dukono Ditutup Total untuk Pendaki Sejak April 2026
Special Plan mengumumkan bahwa Gunung Dukono, yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, telah ditutup secara permanen bagi pendaki sejak 17 April 2026. Keputusan ini diambil setelah terjadi insiden letusan yang berpotensi berbahaya, yang mengakibatkan kecelakaan serius melibatkan tiga korban, dua dari mereka warga negara asing. Penutupan jalur pendakian ini bertujuan meminimalkan risiko ancaman letusan yang bisa mengancam keselamatan pengunjung.
Latar Belakang dan Dasar Penutupan
Keputusan penutupan total diambil melalui Surat Keputusan Dinas Pariwisata Kabupaten Halut Nomor 556/061, yang ditandatangani pada 17 April 2026. Surat ini menjadi dasar bagi pembatasan aktivitas pendakian di kawasan Gunung Dukono, termasuk larangan izin masuk bagi semua wisatawan. Pemerintah setempat menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan karena tingkat risiko erupsi yang tinggi, yang memerlukan pengawasan intensif.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Halut juga mengeluarkan surat penutupan pendakian kedua pada 8 Mei 2026, Nomor 500.10.5.3/491. Dalam pernyataannya, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menegaskan bahwa pengelola wisata harus mematuhi instruksi pemerintah daerah untuk menjaga keamanan.
Area Terdampak dan Protokol Keselamatan
Pendakian ke Gunung Dukono kini dibatasi hingga radius 4 kilometer dari kawah utama, sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Area ini dianggap berisiko tinggi akibat aktivitas letusan yang sering terjadi. Selain itu, pengunjung dilarang menggunakan jalur masuk kecil atau jalur alternatif yang biasanya lebih aman, tetapi kini juga ditutup sebagai langkah pencegahan.
BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) setempat memberikan peringatan bahwa masyarakat dan wisatawan wajib mematuhi aturan baru ini. Mereka juga diminta untuk menghindari daerah yang berpotensi berbahaya, seperti zona terowongan dan area dengan asap vulkanik yang mengandung partikel berbahaya. Kebijakan ini diterapkan selama Status Level II (Waspada) hingga Level III (Siaga), tergantung pada intensitas aktivitas Gunung Dukono.
Keputusan penutupan ini juga memengaruhi operasional wisata alam di sekitar Gunung Dukono, termasuk perhotelan, restoran, dan penyewaan perahu atau kendaraan. Sejumlah pengelola wisata menyatakan mereka telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menghentikan layanan pendakian. Sosialisasi kebijakan Special Plan dilakukan melalui media sosial dan papan pengumuman di sekitar kawasan.
Referensi ke Kebijakan Lain di Indonesia
Special Plan ke Gunung Dukono menjadi contoh kebijakan mitigasi yang diterapkan di beberapa gunung berapi aktif lainnya di Indonesia. Kebijakan serupa telah diumumkan untuk Gunung Raung, Lewotobi Laki-Laki, dan Sinabung, dengan status Level II atau III. Pemkab Halut mengatakan kebijakan ini akan berlaku hingga kondisi Gunung Dukono stabil dan dinyatakan aman oleh PVMBG.
Di samping itu, BNPB menegaskan bahwa kebijakan penutupan jalur pendakian ini berlaku untuk seluruh gunung api aktif, termasuk Gunung Bromo dan Gunung Ibu. Mereka juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap perubahan kondisi vulkanik dan mengikuti rekomendasi dari instansi terkait. Special Plan menjadi prioritas dalam upaya peningkatan kesiapsiagaan bencana di Indonesia.
Sejak diterapkan, penutupan pendakian di Gunung Dukono telah menurunkan jumlah pengunjung yang berisiko terkena dampak erupsi. Pemkab Halut juga berkomitmen untuk memperkuat sistem pemantauan dan pemberitahuan melalui media digital agar informasi bisa merambat cepat ke seluruh masyarakat. Hal ini menjadi langkah penting dalam mencapai tujuan Special Plan, yaitu meminimalkan risiko kecelakaan dan meningkatkan keamanan wisatawan.