Berita

Sosok Saepul Pelaku Mutilasi: Pernah Masuk TV hingga Dagang Piscok

Sosok Saepul Pelaku Mutilasi - Identitas Saepul, tersangka berusia 26 tahun yang melakukan pembunuhan dan pemotongan tubuh terhadap pria bernama K (51 tahun)

Desk Berita
Published Agustus 9, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
saepul-pelaku-pembunuhan-dan-mutilasi-pria-di-pancoran-mas-depok-ditangkap-subdit-resmob-polda-metro-jaya-1785915706525_169-5
Foto : Jennifer Jackson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Profil Lengkap Saepul: Dari Pedagang Piscok hingga Pembunuh Mutilasi
  2. Related Reading

Profil Lengkap Saepul: Dari Pedagang Piscok hingga Pembunuh Mutilasi

Wahanaberita.com – Sosok Saepul Pelaku Mutilasi – Identitas Saepul, tersangka berusia 26 tahun yang melakukan pembunuhan dan pemotongan tubuh terhadap pria bernama K (51 tahun) di sebuah kontrakan Kota Depok, Jawa Barat, kini semakin jelas. Pria ini ternyata memiliki riwayat sebagai penjual pisang cokelat alias piscok di Stasiun Pondok Cina. Selain itu, Saepul juga pernah tampil di layar kaca melalui program pencarian bakat televisi.

Kronologi Kejahatan di Depok

Kasus ini bermula pada 23 Juli 2026 ketika Saepul membunuh korban K di kontrakannya yang terletak di kawasan Cipayung, Depok. Keduanya sebelumnya saling mengenal melalui aplikasi komunitas yang menampung para penyuka sesama jenis. Setelah membunuh, Saepul memutilasi jasad korban dan membuang potongan kaki ke Kali Licin di Depok.

Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung besar. Karung berisi mayat tersebut sudah teronggok di lahan kosong di Depok sejak 24 Juli 2026. Warga sekitar tidak menduga bahwa karung itu berisi jenazah manusia. Baru pada hari Selasa, 4 Agustus, warga mengambil inisiatif untuk membakar karung yang selama ini dikira berisi sampah.

Saepul dan Perjalanan di Ajang Bakat Televisi

Video lama yang beredar menunjukkan Saepul pernah tampil di televisi saat mengikuti program pencarian bakat. Dalam rekaman yang viral tersebut, Saepul mengungkapkan bahwa ia ikut ajang tersebut untuk meringankan beban ibunya yang berjualan sayuran di pasar. Ungkapan Saepul kala itu berhasil menyentuh hati para penonton.

“Betul, itu dia. Ada di akun TikTok dia juga,” kata Dimitri, Jumat (7/8).

detikcom telah mengonfirmasi kebenaran video tersebut kepada Kompol Dimitri Mahendara, Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Dimitri membenarkan bahwa Saepul memang pernah mengikuti ajang pencarian bakat. Informasi ini dapat dilihat lebih lanjut melalui laporan lengkap detikcom.

Riwayat sebagai Guru di Pandeglang

Dimitri menambahkan bahwa Saepul pernah bekerja sebagai tenaga pengajar di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Pandeglang, Banten. Hal inilah yang membuat tersangka melarikan diri ke Pandeglang setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap pria K.

“Menurut pengakuan Tersangka, sempat jadi guru matematika di sekolah SMP di Pandeglang, Banten, tetapi sudah tidak,” imbuhnya.

Kegiatan Sehari-hari sebagai Pedagang Piscok

Polda Metro Jaya mengonfirmasi pekerjaan Saepul yang sehari-harinya berdagang piscok di Stasiun Pondok Cina. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan kebenaran informasi ini saat menjawab pertanyaan wartawan.

“Yang bersangkutan benar berdagang,” kata Kombes Budi Hermanto saat menjawab pertanyaan apakah benar Saepul berdagang piscok di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8).

Menurut penyelidikan polisi, Saepul telah merencanakan terlebih dahulu aksi pencurian barang milik korban sebelum melakukan pembunuhan. Saat ini, Saepul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pidana yang Mengancam Saepul

Saepul dijerat dengan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana. Atas perbuatannya yang keji tersebut, tersangka terancam hukuman mati sesuai ketentuan hukum pidana Indonesia.

Bunyi Pasal 458 KUHP:

(1) Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). (3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Bunyi Pasal 459 KUHP:

Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Saepul

1. Kapan Saepul melakukan pembunuhan? Saepul membunuh korban K pada 23 Juli 2026 di kontrakan mereka di kawasan Cipayung, Depok.

2. Di mana Saepul berdagang piscok? Saepul berdagang piscok di Stasiun Pondok Cina, Jakarta.

3. Apakah Saepul pernah tampil di televisi? Ya, Saepul pernah mengikuti program pencarian bakat televisi untuk membantu ibunya yang berjualan sayuran.

4. Apa hukuman yang mengancam Saepul? Saepul terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

5. Di mana Saepul ditahan saat ini? Saepul ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Leave a Comment