Berita

Sidang Vonis Banding Ibam di Kasus Chromebook Ditunda 31 Agustus

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengundur jadwal pembacaan putusan banding terhadap Ibrahim Arief, yang lebih dikenal dengan nama panggilan

Desk Berita
Published Agustus 13, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Mary Davis - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Putusan Banding Kasus Chromebook Ditunda Hingga 31 Agustus
  2. Related Reading

Putusan Banding Kasus Chromebook Ditunda Hingga 31 Agustus

Wahanaberita.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengundur jadwal pembacaan putusan banding terhadap Ibrahim Arief, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Ibam. Sidang Vonis Banding Ibam di Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang seharusnya berlangsung pada Kamis (13/8/2026) kini dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 31 Agustus 2026. Mantan konsultan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu, menghadapi tuduhan korupsi terkait pengadaan perangkat Chromebook.

Alasan Penundaan Sidang

Ketua majelis hakim, Catur Irianto, memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut. Penundaan dilakukan karena majelis hakim baru saja menerima berkas memori banding dari pihak terdakwa. Berkas penting ini dikabarkan telah sampai ke tangan para hakim hanya dua hari sebelum sidang seharusnya digelar.

“Kalau nggak salah kontra itu tanggal sepuluh ya tertanggalnya? Minggu ini baru diterima. Baru dua hari yang lalu,” ujar Hakim Catur di ruang sidang PT Jakarta.

Menurut Hakim Catur, berkas tersebut memerlukan waktu untuk dipelajari secara mendalam sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, majelis hakim merasa perlu menunda pembacaan putusan agar semua aspek dapat dipertimbangkan dengan baik.

“Jadi dianggap hari ini kita menerima. Penerimaan kontra memori banding ya tentu itu kan harus dipertimbangkan juga. Jadi beralasan untuk ditunda, ya,” tambah hakim.

Jadwal Baru dan Status Penahanan

Majelis hakim kemudian menetapkan hari Senin, 31 Agustus 2026 sebagai jadwal sidang berikutnya untuk pembacaan putusan. Selain itu, hakim juga mengonfirmasi bahwa status penahanan Ibam sebagai tahanan kota masih berlaku hingga pertengahan bulan depan.

“Kita akan menentukan hari sidang berikutnya, untuk putusan, di tanggal 31 Agustus (2026), hari Senin,” jelas hakim.

“Ini kalau menurut tanggal, itu Saudara masih sampai dengan tanggal 14 September ya itu masa penahanannya,” lanjut hakim.

Ibam memberikan respons singkat dengan mengatakan, “Sudah terima.”

Harapan Ibam untuk Bebas

Setelah sidang berakhir, Ibam menyatakan rasa hormatnya terhadap keputusan hakim untuk menunda sidang. Ia berharap periode tambahan ini dimanfaatkan oleh majelis hakim untuk mengkaji fakta-fakta hukum secara lebih mendalam.

“Kami berharap tentunya ini memberikan kesempatan untuk majelis hakim yang mulia juga untuk membaca perkara ini dengan lebih teliti, lebih detail. Dan tentunya harapan kami adalah bebas,” ungkap Ibam.

Ibam juga menyampaikan pertanyaan mendasar mengenai posisinya dalam kasus ini. Sebagai seorang konsultan yang bukan pejabat, ia merasa ada ketidaksesuaian dalam penerapan kewenangan terkait pengadaan negara.

“Ini adalah tanda tanya yang terbesar ya. Di mana seorang konsultan bukan pejabat kenapa dibilang ada kewenangan terkait pengadaan, terkait negara dan seterusnya. Karena biasanya Pasal 3 UU Tipikor itu dikenakan untuk pejabat karena mereka memang punya kewenangan,” imbuhnya.

Ringkasan Vonis Tingkat Pertama

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).

“Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambah hakim.

Selain hukuman penjara, Ibam juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Vonis ini dinilai jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Ibam dituntut menerima hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar yang bersifat subsider dengan 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar, dengan subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara tambahan.

FAQ Kasus Chromebook

Apa alasan utama penundaan Sidang Vonis Banding Ibam di Kasus Chromebook?

Penundaan dilakukan karena majelis hakim baru saja menerima berkas kontra memori banding dari pihak terdakwa hanya dua hari sebelum sidang seharusnya digelar.

Kapan jadwal baru Sidang Vonis Banding Ibam di Kasus Chromebook?

Sidang dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 31 Agustus 2026.

Berapa lama masa penahanan Ibam setelah putusan banding?

Masa penahanan Ibam sebagai tahanan kota berlaku hingga tanggal 14 September 2026.

Bagaimana vonis tingkat pertama untuk Ibam?

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Ibam.

Apakah Ibam berencana mengajukan banding lebih lanjut?

Belum ada informasi resmi mengenai rencana banding lebih lanjut dari pihak Ibam.

Leave a Comment