Satgas Pangan Polri Melakukan Pemantauan Harga TBS di Pabrik Sawit
Satgas Pangan Polri Selidiki Pabrik Sawit – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, melalui Satgas Pangan, bersama tim daerahnya, tengah mengawasi harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari perkebunan non-mitra. Selama beberapa minggu terakhir, jumlah pabrik yang diduga membeli TBS di bawah harga pasar telah berkurang dari 280 menjadi 194 perusahaan, menurut laporan terbaru. Upaya ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga TBS, yang menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan pasokan bahan baku minyak goreng. Satgas Pangan Polri Selidiki Pabrik Sawit juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pembelian tersebut agar tidak terjadi diskriminasi terhadap para petani.
Langkah Berdasarkan Permintaan Kementerian Pertanian
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Pertanian Andi Amran Sualiman. Survei harga TBS dilakukan di 16 provinsi utama penghasil sawit, yaitu Aceh, Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Survei ini dimulai pada 9 hingga 22 Juni 2026, dengan harapan dapat mempercepat penyelesaian isu harga TBS yang tidak sehat.
“Kami memastikan harga TBS yang dibeli oleh pabrik dari perkebunan non-mitra kembali stabil seperti kondisi sebelum 20 Mei 2026,” kata Ade Safri dalam pernyataan resmi, Selasa (23/6/2026).
Provinsi yang Terlibat dalam Pemantauan
Wilayah yang menjadi fokus survei meliputi daerah dengan kon
