Saepul Pemutilasi Pria di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat Depok kembali menarik perhatian publik. Saepul, seorang tersangka berusia 26 tahun, resmi ditetapkan
Table of Contents
Saepul Tersangka Pembunuhan Berencana Usai Memutilasi Korban di Depok
Wahanaberita.com – Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat Depok kembali menarik perhatian publik. Saepul, seorang tersangka berusia 26 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana. Kasus ini bermula dari pembunuhan dan pemutilasian terhadap seorang pria berusia 51 tahun yang dikenal dengan inisial K. Insiden tragis tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Cipayung, Kota Depok.
Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, yang merupakan Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyampaikan keterangan resmi pada hari Minggu, 9 Agustus 2026. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada Saepul mencakup pembunuhan berencana maupun pembunuhan biasa.
“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, yang pertama adalah pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan,” ujar Breggy.
Kedua pasal tersebut merujuk pada Pasal 459 dan Pasal 458 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, Saepul menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagai sanksi maksimal.
“Sebagaimana diatur pada Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati dan/atau hukuman seumur hidup,” jelasnya.
Motif Ekonomi dan Target Sepeda Motor
Kejahatan ini bermula dari interaksi Saepul dengan korban melalui platform media sosial. Niat jahat untuk merampok muncul ketika Saepul melihat foto korban yang sedang berpose bersama sepeda motor Honda PCX berwarna hitam. Menurut keterangan polisi, setelah melihat foto tersebut, Saepul mulai memiliki keinginan untuk menguasai sepeda motor milik korban. Desakan ekonomi yang dialaminya menjadi pendorong utama niat jahat tersebut.
“Untuk motif dari hasil pendalaman penyelidikan, setelah berkenalan dengan korban, pelaku melihat salah satu foto korban yang menggunakan motor Honda PCX warna hitam,” ungkap Breggy.
Saepul tidak ragu untuk mengungkapkan niatnya kepada seorang teman yang kini menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Pada tanggal 23 Juli 2026, Saepul menghubungi temannya dan menyampaikan keinginannya untuk membunuh seseorang demi mendapatkan sepeda motor.
“Karena desakan ekonomi, pelaku punya niat menguasai motor tersebut. Pagi harinya pada 23 Juli 2026, pelaku menghubungi temannya-yang merupakan saksi mahkota kami-bahwa dia ingin memiliki sepeda motor,” jelas Breggy.
Ketika ditanya oleh saksi tentang cara mendapatkan motor tersebut, Saepul menjawab dengan sederhana bahwa ia mungkin akan membunuh seseorang.
“Lalu ditanyakan oleh saksi ini, ‘Bagaimana cara mendapatkannya?’ Dijawab oleh Saepul, ‘Nggak tahu, mungkin membunuh orang.’ Begitu satu kalimat dari pelaku berinisial S,” sambungnya.
Insiden Pembunuhan dan Pemutilasian
Setelah itu, Saepul mengajak korban untuk bertemu di tempat kontrakannya di Cipayung, Depok. Di lokasi tersebut, terjadi perkelahian kecil antara keduanya. Saepul kemudian mengambil pisau dan menusuk pinggang korban sebelum menggorok lehernya.
Setelah membunuh korban, Saepul membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik korban. Motor tersebut kemudian dijual ke wilayah Pandeglang, Banten. Proses pemutilasian dilakukan setelah korban dinyatakan meninggal dunia, yang menjadi salah satu faktor yang memperberat hukuman bagi Saepul.
“Pelaku sempat terlibat sedikit cekcok dengan korban. Akhirnya pelaku mengambil pisau, menusuk pinggang korban, dan menggorok leher korban,” ungkapnya.
Proses Hukum dan Penindakan
Setelah proses penyelidikan selesai, Saepul resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saepul akan menghadapi pengadilan dengan ancaman hukuman yang cukup berat mengingat motif ekonomi dan tindakan brutal yang dilakukannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kejahatan yang dilakukan dengan motif ekonomi dapat berujung pada hukuman yang sangat berat. Saepul Pemutilasi Pria di Depok ini diharapkan akan mendapatkan keadilan sesuai dengan perbuatannya.
FAQ – Pertanyaan Umum
Apa pasal yang dikenakan kepada Saepul? Saepul dikenakan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.
Berapa usia Saepul saat ditetapkan sebagai tersangka? Saepul berusia 26 tahun saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Apa motif utama Saepul melakukan pembunuhan? Motif utama Saepul adalah desakan ekonomi dan keinginannya untuk memiliki sepeda motor Honda PCX milik korban.
Dimana lokasi kejadian pembunuhan terjadi? Kebijakan pembunuhan dan pemutilasian terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipayung, Kota Depok.
Berapa ancaman hukuman maksimal bagi Saepul? Saepul menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 459 dan 458 KUHP.
